Mukomuko,wordpers.id – Seorang mertua pria inisial YD (40), yang berprofesi sebagai karyawan di PT DDP dilaporkan ke Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko Polda Bengkulu pada Rabu (30/9/2020) siang, sekira pukul 12.00 WIB. Laporan disampaikan oleh ibu korban yang juga besan dari terduga pelaku YD, dimana dalam laporannya, ibu korban menyebutkan anaknya yang juga istri dari anak terduga pelaku telah dicabuli oleh terduga pelaku YD.
Peristiwa bermula dari pernikahan secara siri antara korban dan anak terduga pelaku inisial AE. Korban diketahui tinggal serumah dengan terduga pelaku YD.
Selama tinggal serumah itu, pengakuan korban sering mendapat perlakuan berupa pelecehan dari terduga pelaku YD. Puncaknya adalah pada Rabu (16/9/2020) sekira pukul 09.30 WIB, saat itu terduga pelaku dan korban hanya berdua saja di rumah. Saat itulah terjadi tindakan pencabulan terhadap korban.
“Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang lantas membuat laporan ke Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko karena tidak terima perbuatan terduga pelaku terhadap korban,” terang Kapolsek Teramang Jaya Ipda Manogu Simanjuntak SH.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teramang Jaya akan melakukan tindak penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan korban dan terduga pelaku serta akan melakukan koordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Mukomuko.
Polres Mukomuko(Polda Bengkulu)