Word Pers Indonesia – Kemendikbud telah resmi tetapkan tunjangan sertifikasi bagi guru PNS. Untuk besaran tunjangan sertifikasi ini akan dibayarkan pada triwulan 3 ini.
Jadi untuk guru PNS dapat melihat besaran tunjangan sertifikasi di triwulan 3. Besaran tunjangan sertifikasi ini telah ditetapkan Kemendikbud berdasarkan dengan peraturan.
Tentang besaran tunjangan sertifikasi triwulan 3 Kemendikbud menetapkan akan diberikan sebesar 3 kali dari gaji pokok.
Hal tersebut karena pada tunjangan sertifikasi akan diberikan sebesar 1 bulan dari gaji pokok.
Karena tunjangan sertifikasi dibayarkan pertiga bulan, maka besarannya adalah 3 kali dari gaji pokok.
Sedangkan gaji pokok untuk guru PNS adalah sebagai bertikut.
PNS gol I mendapatkan Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500
PNS gol II mendapatkan Rp 2.022.200 – Rp 3.820.000
PNS gol III mendapatkan Rp 2.579.400 – Rp 4.797.000
PNS gol IV mendapatkan Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200
Besaran ini berdasarkan dengan Perpres nomor 16 tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut disebutkan tentang gaji pokok yang juga diberikan untuk guru PNS.
Sedangkan untuk besaran ini akan disesuaikan kembali berdasarkan dengan golongan dan masa kerja.
Sehingga besaran yang akan diterima oleh masing-masing guru PNS dapat berbeda.
Jika melihat peraturan Kemendikbud, maka tunjangan sertifikasi triwulan 3 dapat diterima guru PNS mulai dari Bulan September. (Red)
Sumber: Perpres No 16 Tahun 2019, Permendikbud No 4 Tahun 2022