Camat XIV Koto Ultimatum PT KSM: Jangan Abaikan Kewajiban Plasma 20 Persen untuk Warga

Janji Tinggal Janji, Warga Pauh Terenja Tak Pernah Cicip Plasma Sawit PT KSM

Mukomuko, 30 September 2025 – Polemik kewajiban kebun plasma 20% kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko. PT Karya Sawitindo Mas (KSM), perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang, berbatasan langsung dengan Desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, diduga kuat tak kunjung merealisasikan kewajiban plasma bagi masyarakat.

Kepala Desa Pauh Terenja, Rodi Hartono SH, menegaskan sejak awal berdirinya PT KSM hingga kini, warga tidak pernah menerima plasma sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja.

“Dari awal PT KSM berdiri sampai saya menjabat sebagai kades, belum pernah ada kesepakatan terkait pembangunan plasma 20 persen. Sosialisasi pun tidak pernah dilakukan,” ungkap Rodi.

Hal senada diutarakan Ketua BPD Pauh Terenja, Lirit, yang menilai perusahaan sengaja mengabaikan kewajiban.
“Warga kami jelas dirugikan. Desa Pauh Terenja berada di ring 1 PT KSM, tapi sama sekali tak ada plasma. Harapan kami, aturan ini dipatuhi, jangan hanya janji kosong,” tegasnya.

Dari pihak pemerintah, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Mukomuko, Iwan Cahaya, mengakui hingga kini belum ada laporan resmi dari PT KSM mengenai plasma 20%. “Kami masih menunggu konfirmasi resmi dari perusahaan. Monitoring dan evaluasi tetap berjalan,” katanya.

Namun, pernyataan paling tegas justru datang dari Camat XIV Koto, Singgih Promono MH, yang baru saja dilantik. Ia mengingatkan bahwa kewajiban plasma bukan sekadar formalitas, melainkan hak masyarakat.

“Kewajiban ini diatur jelas dalam peraturan. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan warga sekitar. Perusahaan yang abai bisa terkena sanksi, termasuk evaluasi perizinan,” tegas Singgih di ruang kerjanya.

BACA JUGA:  Kejari Bengkulu Dinobatkan Satuan Kerja Terbaik PEKPPT 2024 se-Indonesia

Ia memastikan, Pemkab Mukomuko akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin perkebunan. “Dengan evaluasi ini, kami ingin perusahaan lebih patuh dan tidak semena-mena terhadap masyarakat,” tambahnya.

Isu plasma 20% ini juga menjadi sorotan nasional. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan akan menindak perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban plasma. “Kalau ada perusahaan yang tidak mau membuat plasma, akan kami tegur. Kalau tetap membandel, HGU-nya bisa dicabut. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” ujar Nusron, dikutip dari elaieis.co.

Kasus PT KSM di Mukomuko kini menjadi ujian serius, apakah pemerintah daerah berani menegakkan aturan atau justru membiarkan perusahaan sawit terus lepas dari kewajiban sosialnya.

Reporter: Bambang.S
Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan