Rejang Lebong, Word Pers Indonesia – Seorang gadis berinisial AY (17) warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi menjadi korban penganiayaan pacarnya, SU (24) warga Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah. Sang pacar dengan teganya meninju wajah, pelipis, dan kepala korban berulang kali sehingga korban mengalami lebam pada bagian kepalanya
Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., didampingi Kasat Reskrim, Akp. Rahmat Hadi, SH., S.Ik., melalui Kanit PPA, Aiptu. Deasy Oktavianty mengatakan tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukan SU pada Senin 8 Februari 2021 lalu. Usai melakukan penganiayaan tersebut pelaku sempat pergi dari rumahnya.
Setelah 1 bulan, SU akhirnya berhasil diringkus Tim Cobra Satreskrim Polres Rejang Lebong di rumahnya, Senin (8/3/2021) sekira pukul 13.30 WIB. Terkait kepergiannya tersebut pelaku mengaku pergi ke kebun di Bengko untuk panen kopi,
“Berdasarkan keterangan pelaku, dia merasa cemburu karena korban sering ngobrol dengan pria lain. Dari situ terlibat perselisihan diantara AY dan SU, hingga nekat memukul korban,” terang Deasy, Senin (8/3/2021).
Lanjut Deasy, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan.
“Masih kita dalami terkait motif penganiayaan yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [Bengkulu1]