Curahan Hati Kekecewaan Rehulina Tarigan, Polres MM Tidak Memberikan Keadilan Hukum

Curhat Pemilik Pertama Lahan Sawit Drg. Rehulina Tarigan duduk perkara lahan sawit yang telah dijual ke pemilik kedua Iman A Surbakti, sayangnya, sebagai pemilik kedua yang şah lewat akta jual beli dengan pemilik pertama, Iman tidak bisa masuk lahan sawit miliknya apalagi memetik hasil panen di ladang sawit miliknya yang sah tersebut. Lokasi Lahan Sawit Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko (MM)

Pasalnya lahan tersebut dikuasai secara ilegal oleh nama panggilan atau nick name “Pintu Batu” sebagai Ketua PAC Ormas Pemuda Batak Bersatu Kecamatan Lubuk Pinang bersama anggotanya, Diduga menjadi backing, back up atau melakukan aksi premanisme yang disewa oleh terlapor Purba untuk menguasai dan menduduki lahan mengawal aksi pencurian sawit dan secara ilegal di ladang şah milik Iman Surbakti. Berita selengkapnya baca di link:

1.https://wordpers.id/polres-mukomuko-dianggap-lemah-melawan-ormas-bertindak-premanisme-maling-sawit-rakyat/

2.Pencurian Sawit Sungai Lintang Terus Berlanjut, Polres MM Dituding Rakyat Kalah Melawan Preman

Berikut curahan hati Ibu Drg. Rehulina Tarigan kepada Redaksi via WA dan Voice Note, Rabu, 5/7/2023, sekira pukul 11.00 WIB

“Tahun 2000 kita ada membeli lahan di Desa Sungai Lintang Kecamatan Lima (V)Koto Mukomuko, kemudian untuk kita Tanami kebun kelapa sawit dimana penanaman ini pertama kali diurus oleh Pak Hambali. kemudian tanggal 13 Juni 2004 Pak Hambali menyerahkan kepengurusan ladang kita ini kepada Eka Gantina Tarigan Dia sepupu saya.

Kemudian satu Januari 2006 Eka menyerahkan lagi ke pengurusan ladang ini kepada Purba dengan cara Purba harus melaporkan segala pembukuan kepada kita, kemudian kita ada menerima laporan pembukuan sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2019 sekitar bulan 10. Sejak saat itu Purba tidak pernah lagi memberikan laporan kepada kita pembukuannya dengan dia selalu setiap bulannya mengirimkan kepada kita 10 juta Rupiah per bulannya.

BACA JUGA:  Perlukah Pilkades Masuk di Rezim Pemilu ?

Kemudian seiring waktu kita merasa setoran itu terlalu sedikit jadi sejak tahun 2001 kita selalu meminta supaya setoran itu dinaikkan mengingat harga sawit sudah juga sudah semakin membaik, tetapi Purba sampai tahun sekarang tidak pernah memenuhi apa yang kita pinta dia hanya selalu menjanjikan akan menaikkan kemudian kita akhirnya Berencana untuk menjual ladang kita ini kepada Pak Iman Subandi tapi sampai sekarang ladang ini masih tetap dipanen dan masih tetap dikuasai oleh Purba.” Jelas Ibu Paruh Baya yang berprofesi sebagai dokter gigi yang saat menetap di DKI Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lahan sawit yang dikuasai secara ilegal oleh Purba dan Ormas Pemuda di Daerah Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko (MM) telah dilaporkan ke SPKT Polres Mukomuko dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/62/V/2023/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU Tanggal 22 Mei 2023 terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, hingga saat ini proses penanganan perkaranya dinilai banyak pihak berjalan sangat lamban, diduga ada tukar tambah kepentingan yang memperlambat penanganan perkara ini.

Penulis: Freddy W
Editor: Redaksi