Curiga Sering Langsungkan Transaksi Narkoba, Warga Putri Hijau Diamankan Polisi

Bengkulu Utara, Wordpers.id – Diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu, seorang pria berinisial RU (38) warga desa Talang Arah Seblat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu pada hari Senin (21/09) yang lalu

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H., kepada awak media mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku di Jalan Lintas Bengkulu-Padang Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Mendapatakan informasi tersebut, anggota dari tim Subdit 1 Dit Res Polda Bengkulu langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku dan dilakukan penangkapan pada pukul 19.40 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dalam kertas putih dan satu unit handphone beserta simcard.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim kepolisian kemudian langsung melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang bukti narkotika yang dimiliki pelaku ternyata didapat dari seseorang berinisial J di daerah Ipuh.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah dibawah ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya mengakhiri.

BACA JUGA:  DPRD Bengkulu Utara Gelar Rapat Paripurna Internal untuk Bahas Propemperda Tahun 2024