Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Dugaan Korupsi PDAM Kota Bengkulu, Tiga Pejabat Jadi Tersangka — Kerugian Capai Rp8 Miliar!
Bengkulu, Word Pers Indonesia — Aroma korupsi kembali menyeruak dari tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp8 miliar.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, didampingi Kasi Penuntutan Pidsus Arief Wirawan, membenarkan bahwa SPDP telah diterima beberapa hari lalu.
“Benar, beberapa hari lalu kita sudah menerima SPDP dari Polda Bengkulu terkait dugaan korupsi di PDAM Kota Bengkulu,” ujar Denny Agustian, Rabu (8/10/2025).
Dalam dokumen SPDP itu, tiga nama telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SB selaku Kepala PDAM Tirta Hidayah, EH sebagai Kasubag aktif, serta IP, mantan pejabat di posisi yang sama.
“Dari pihak Kejati Bengkulu hingga kini masih menunggu pelimpahan berkas tahap pertama. Beberapa jaksa sudah kami tunjuk untuk mengawal proses hukum kasus ini,” tegas Arief Wirawan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidikan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang telah dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan korupsi ini melibatkan gratifkasi senilai antara Rp4 miliar hingga Rp5 miliar, serta penyimpangan lain yang diduga bernilai hampir sama, sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Kejati Bengkulu memastikan akan terus mengawal perkembangan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan kasus ini ditangani transparan dan profesional. Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi di tubuh BUMD yang seharusnya melayani masyarakat,” tutup Denny.
Langkah tegas Kejati dan Polda Bengkulu ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di daerah tidak akan pandang bulu, terutama terhadap lembaga publik yang mengelola dana besar untuk pelayanan masyarakat.
Reporter: Alfridho Ade Permana
Editor: Anasril