Kota Bengkulu, Wordpers.id – Polres Bengkulu Polda Bengkulu kembali menerima laporan kasus perampasan Motor yang dilakukan Seorang Costumer Servis PT Rajawali Perkasa berinisial J pada Selasa (29/09) sekitar jam 17.00 Wib di depan kantor PT Rajawali Perkasa Jalan Putri Gading Cempaka Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Kronologi kejadian perampasan ini bermula pada Senin (28/09) sekitar pukul 11.00 Wib saat si pelaku mengajak korban Berinisial E (54) yang bekerja sebagai swasta dan tinggal di Kelurahan Belang Pondok Kecamatan Ratu Samban untuk bertemu di Kelurahan Anggut Ratu Samban, kemudian pelaku mengajak korban untuk pergi ke kantor PT Rajawali Perkasa dengan modus menyelesaikan tunggakan pembayaran kredit motor milik korban, sesampai di kantor, pelaku langsung meminjam sepeda motor NMAX dengan Nomor BD 5201 CT warna abu-abu milik korban, setelah pelaku mengambil kunci motor yang diberikan korban, pelaku langsung membawa lari motor tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos MH menuturkan bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 30 juta dan kasus laporan korban ditangai oleh Polres Bengkulu.
“Untuk saat ini kami masih terus melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku perampasan dan kami ingatkan kembali kepada masyarakat bahwasanya modus perampasan banyak sekali jenisnya, diminta agar masyarakat selalu waspada dan hati-hati serta jangan mudah percaya dengan orang lain,” pungkas Kombes Pol Sudarno S.Sos MH.