Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Tindaklanjuti Laporan ASN Non Job Bengkulu Selatan

Perwakilan ASN saat menyampaiakan Laporan Kepada BKN lewat Virtual.
Perwakilan ASN saat menyampaiakan Laporan Kepada BKN lewat Virtual.

Bengkulu Selatan, Wordpers.id – Dengan telah terbitnya SK Bupati Bengkulu Selatan Nomor : 820-66 tahun 2022 tertanggal 4 Februari 2022, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan harus bisa menerima kenyataan kemungkinan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembelokiran data pegawai kembali.

Hal ini berdasakan dari pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah ASN Pemkab Bengkulu selatan tanggal 10 Februari 2022. Dimana mereka menolak telah dilakukan Demosi (Penurunan Jabatan) oleh Bupati Gusnan Mulyadi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), BKN, Mendagri dan MENPANRB-RI.

BKN telah meluncurkan aplikasi My SAPK dimana dalam aplikasi itu setiap ASN dapat melihat dan memperbaharui datanya setiap waktu, jika memang ada pembaruan atau perubahan.

Selain itu, SAPK juga digunakan untuk penetapan NIK, pencetakan surat keputusan pengangkatan CPNS, pemberian nota persetujuan teknis kenaikan pangkat, penempatan dab pencetakan surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun dan uodating data mutasi.

Pembelokiran data SAPK ASN pernah dilakukan oleh Kemendagri atas rekomendasi dari BKN tanggal 2 Maret 2020, hal ini terjadi karena permasalahan mutasi yang dilakukan Bupati Bengkulu Selatan melanggar aturan dan tidak kunjung dibenahi oleh Bupati BS.

Hal ini, tentunya berita yang tidak baik karena data SAPK ASN memiliki banyak dampak negatif yang harus di tanggung daerah maupun ASN itu sendiri, seperti gaji dan tunjangan tentu tidak bisa di cairkan, tidak bisa mengurus kenaikan pangkat hingga kewenangan ASN yang bersangkutan tidak di akui atau di nonaktifkan status pegawai.

Sementara itu, bila mana pelaporan yang dilakukan sejumlah ASN ini terbukti adanya pelanggaran maka akan adanya kejadian yang terulang dua kali. Apabila terjadi pembelokiran maka ASN yang dulunya di mutasi atau Demosi harus dikembalikan kepada posisi jabatan semula.

BACA JUGA:  Dana BOK Puskesmas Seginim Anggaran 2020 Diduga Ada Penyimpangan

Sementara itu, Deputi Pengawasan dan Penggendalian BKN, Yani menyampaikan saat ini pihaknya akan menganalisa data-data yang sudah diterima dan akan mengusahakan tindakan-tindakan administratif terkait dengan kasus yang sedang dilaporkan ini. Pihaknya pun mengusulkan kepada para ASN apakah perlu dibuatkan surat bahwa tidak pernah dilakukan penilaian kinerja dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.

“Jangan sampai nanti tau-tau sudah ada hasil penilaian dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mereka (ASN) sebetulnya tidak pernah menerima penilaian kinerja tersebut,” ujarnya.

ASN yang sudah mendapatkan SK Bupati tersebut akan tetap mengikuti aturan, dengan sudah melapornya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk dan akan berkantor di tempat yang baru.

“tetap kami komitmen, akan mengikuti aturan dan memang dari semula kami sudah berkomitmen demikian,” ujar salah satu perwakilan ASN saat menyampaiakan Laporan Kepada BKN lewat Virtual. (Red)

Editor : Taufik Hidayat

Posting Terkait

Jangan Lewatkan