Bengkulu, Word Pers Indonesia – Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, untuk segera mencabut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) milik PT Anugrah Pratama Inspirasi (API). Perusahaan ini dinilai lalai mengamankan kawasan hutan konsesinya seluas 41.988 hektare yang diatur dalam addendum izin tertanggal 3 April 2017.
Kerusakan Parah di Area Konsesi
Laporan tahun 2024 dari Konsorsium Bentang Seblat mengungkapkan kerusakan signifikan di area konsesi PT API. Sebanyak 14.183,48 hektare hutan telah berubah menjadi semak belukar (6.577,59 ha), perkebunan sawit ilegal (5.432,86 ha), dan lahan terbuka (2.173,03 ha).
Ketua Yayasan Lingkar Inisiatif Indonesia, Iswadi, menyebutkan hasil patroli kolaboratif di koridor gajah Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Bentang Seblat menemukan 114 kasus kejahatan kehutanan.
“Ini termasuk praktik tebang tumbur yang diikuti alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit, bahkan melibatkan jaringan terorganisir dan dugaan keterlibatan aparat desa,” ungkap Iswadi dalam konferensi pers di Kantor Kanopi Hijau, Kota Bengkulu.
Kegagalan Memenuhi Tanggung Jawab Hutan
Sebagai anggota Forum KEE yang dilindungi oleh SK Gubernur Bengkulu 2017, PT API memiliki kewajiban menjaga habitat gajah Sumatera seluas 23.279 hektare dari total 80.987 hektare KEE. Namun, data menunjukkan degradasi ekosistem meningkat dengan hilangnya tutupan hutan sebesar 38% hingga akhir 2023.
“Area yang seharusnya dikelola dengan sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) malah terbengkalai dan sebagian besar telah menjadi perkebunan sawit ilegal,” kata Gunggung Senoaji, Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu dan konsultan program Konsorsium Bentang Seblat.
Dukungan untuk Pencabutan Izin
Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, menyoroti bahwa PT API tidak lagi aktif di lokasi konsesi dan gagal melakukan reboisasi. “Lebih dari 5.000 hektare telah digarap masyarakat untuk sawit. Ini jelas menunjukkan perusahaan tidak layak memegang izin dan harus segera dicabut,” tegas Egi.
Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, memperingatkan bahwa kerusakan di kawasan ini dapat memicu bencana ekologis besar.
“Dampaknya sudah terasa dan berpotensi semakin buruk. Solusi terbaik adalah mencabut izin PT API dan mengalihkannya menjadi kawasan konservasi,” ujarnya.
Komitmen Menteri Kehutanan Ditunggu
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menegaskan akan mencabut izin perusahaan yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Kami meminta Menteri Kehutanan untuk menunjukkan keberaniannya mencabut izin PT API. Keputusan ini akan menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan aturan dan menyelamatkan ekosistem hutan Indonesia,” pungkas Ali Akbar.
Bentang Seblat, yang menjadi habitat satwa langka seperti gajah Sumatera, harimau, dan burung rangkong, juga memainkan peran vital sebagai penyedia layanan ekosistem bagi masyarakat sekitar. Langkah tegas pemerintah sangat dinanti untuk menjaga keberlanjutan kawasan ini. (*)