Jakarta, Word Pers Indonesia – Dewan Pers resmi mengeluarkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam produksi karya jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025. Kehadiran pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja jurnalistik tanpa mengesampingkan nilai-nilai utama dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa panduan ini dirancang agar industri pers dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar jurnalistik.
“Kami tidak mengubah Kode Etik Jurnalistik, melainkan melengkapinya agar sesuai dengan era teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan yang kini semakin banyak diterapkan dalam sistem pemberitaan dan pers,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
AI sebagai Pendukung, Bukan Pengganti
Ninik menekankan bahwa kecerdasan buatan harus dilihat sebagai alat untuk mempermudah pekerjaan jurnalistik, bukan sebagai pengganti manusia.
“Adanya AI, terutama generatif AI, seharusnya menjadi pemicu efektivitas kerja, membantu proses jurnalistik, tetapi tetap di bawah kendali manusia dari awal hingga akhir,” katanya.
Pedoman ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal yang disahkan pada 22 Januari 2025, dengan tandatangan langsung dari Ninik Rahayu.
Prinsip Dasar Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik
Berikut beberapa poin penting dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pedoman tersebut:
- Berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik
Karya jurnalistik berbasis AI harus mengikuti KEJ dan melibatkan kontrol manusia sepanjang proses produksi. - Tanggung Jawab Perusahaan Pers
Perusahaan pers bertanggung jawab atas akurasi, verifikasi, dan penggunaan data dari AI. Mereka juga diharuskan menyebutkan aplikasi AI yang digunakan. - Penghormatan Hak Cipta dan Etika
Data atau karya yang dihasilkan AI wajib mematuhi peraturan perundang-undangan terkait, termasuk hak cipta, serta menghindari konten bohong, fitnah, diskriminasi, atau SARA. - Verifikasi Data
Semua data yang dihasilkan AI harus diperiksa akurasi dan validitasnya, baik melalui teknologi maupun konfirmasi pihak berkompeten.
Imbauan untuk Industri Media
Dengan diterbitkannya pedoman ini, Dewan Pers berharap perusahaan media dapat memanfaatkan teknologi AI secara bijak untuk meningkatkan kualitas pemberitaan tanpa melanggar prinsip-prinsip etika jurnalistik.
“Kami berharap pedoman ini menjadi acuan bagi semua perusahaan pers dalam memanfaatkan teknologi, sehingga karya jurnalistik tetap terjaga akurasi, integritas, dan keberpihakannya kepada masyarakat,” pungkas Ninik.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk menjadikan pers Indonesia lebih adaptif terhadap perubahan zaman, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik di era digital.(*)