Jakarta, Word Pers Indonesia – Dewan Pers telah menetapkan pembentukan gugus tugas dan tim seleksi untuk menyeleksi anggota komite sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam sebuah jumpa pers di Gedung Dewan Pers pada Selasa (5/3), menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres tersebut. “Setelah Presiden menandatangani Perpres, Dewan Pers langsung menggelar rapat pleno pada tanggal 23 Februari 2024 untuk membentuk gugus tugas,” ujarnya.
Ninik menambahkan, “Anggota gugus tugas terdiri dari anggota Dewan Pers dan tiga konstituen Dewan Pers, yaitu PWI, AJI, dan IJTI. Tugas gugus tugas meliputi membentuk tim seleksi, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.”
Rapat pleno gugus tugas pada tanggal 2 Maret 2024 telah menetapkan anggota tim seleksi yang berasal dari perwakilan Dewan Pers dan organisasi wartawan. Terpilih sebagai tim seleksi adalah Totok Suryanto, Ninuk Pambudi, Imam Wahyudi, Bayu Wardhana, dan Wiendha Prawitasari.
Ninik juga menjelaskan, “Pada tanggal 4 Maret 2024, kami menyetujui kerangka kerja tim seleksi serta menunjuk Imam Wahyudi sebagai ketua tim seleksi dan Ninuk Pambudi sebagai sekretarisnya.”
Penetapan pembentukan gugus tugas dan tim seleksi ini bertujuan untuk mengawal implementasi Perpres No. 32 Tahun 2024 yang memiliki tujuan penting dalam mendukung ekosistem pers yang sehat dan memberikan prioritas pada konten berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.(Mina)