Seluma, Word Pers Indonesia – Keputusan untuk memberhentikan sementara Kades Dusun Baru, Ibrani, akhirnya diambil setelah dia memecat tiga perangkat desa pada tanggal 6 Mei lalu. Pemberhentian sementara tersebut dilakukan untuk menghindari polemik yang terus berkepanjangan di desa tersebut.
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Seluma, Hartanto, SH, MH, menjelaskan, “Berdasarkan data yang ada dan prosedur yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, diputuskan bahwa Kades Ibrani akan diberhentikan sementara setelah rapat bersama unsur Forkopimda. pada Selasa (14/5/2024).”
Hartanto menegaskan bahwa pemberhentian sementara tidak berkaitan dengan kasus perselingkuhan, melainkan dengan ketidakmampuan Kades Ibrani dalam menciptakan ketentraman, menjaga nilai norma sosial budaya, dan menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
“Keputusan ini akan dipelajari lebih lanjut oleh Bupati Seluma,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hartanto menyatakan bahwa Kades Ibrani masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali posisinya, asalkan dapat memperbaiki situasi lingkungan desa yang terganggu akibat sifat arogannya.
“Pemberhentian sementara ini merupakan langkah pertama. Jika Kades tidak mampu memperbaiki situasi, maka pemberhentian tersebut bisa menjadi permanen,” ungkap Hartanto.
Polemik di Desa Dusun Baru bermula dari dugaan perselingkuhan Kades yang memicu kekecewaan warga. Keadaan semakin memanas setelah kantor desa disegel, diikuti dengan pemberian surat peringatan III kepada tiga perangkat desanya.
Dalam kesimpulan rapat, diputuskan bahwa Kades Dusun Baru diberhentikan sementara dengan pertimbangan pelanggaran larangan dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian sementara akan menjadi permanen jika Kades tidak menunjukkan perubahan sikap dan perilaku.(Den)