Aceh Barat-Word Pers Indonesia – Sungguh miris masih ada seseorang pejabat yang masih menyalah gunakan fasilitas kendaraan pemberian Negara milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Diketahui, Mobil Toyota Rush (2017) warna putih B 1021 EO yang merupakan Kendaraan Dinas Kantor Kecamatan samatiga Kabupaten aceh barat yang digunakan PLT Camat Samatiga, Mimi Alnur disulap menjadi pelat hitam dengan BL 1173 MY.
Saat awak media media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada PLT camat Samatiga, pada Kamis 21/3/2024, sampai saat ini belum ada respon.
Plat merah berubah menjadi plat hitam yang semestinya nopol kendaraan tersebut berwarna merah. Sementara itu menurut informasi yang dihimpun Jika seseorang yang mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Saat awak media media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada PLT camat Samatiga, pada Kamis 21/3/2024, sampai saat ini belum ada respon.
Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sesuai pasal 280 jo 68 (1) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan. (WR)