Diduga Tak Ada Komplain SB DPC, SK Pengurus Isteri Dan Anak Besan Disetujui DPP

struktur pengurus DPC PDI-P kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu
struktur pengurus DPC PDI-P kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu

Word Pers Indonesia Terkait perubahan struktur pengurus DPC PDI-P kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu yang diajukan ketua DPC Ir.Mian yang menjadi konsumsi publik, karena Isteri dan anak besan Bupai Ir.H.Mian, masuk dalam struktur pengurus DPC, menjadi ramai dibincangkan karena ada dugaan pengajuan struktur pengurus tersebut tidak sesuai mekanisme aturan AD/RT partai tersebut berjalan begitu mulus dan tampuk pimpinan yang kabarnya bakal goyah nyata semakin kokoh dipertahankan, sembari mempersiapkan kader-kader keluarganya cukup kuat hingga tahun politik 2024.

Hal tersebut sudah tampak jelas dari keluarnya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat PDI-PERJUANGAN dengan nomor 09.06-B/KPTS-DPC/DPP/IV/2022 tanggal 18 April 2022 untuk penyesuaian Struktur dan Komposisi DPC PDI-P Bengkulu Utara masa bakti 2019-2024 yang ditanda tangani oleh ketua umum Megawati Soekarno Putri dan sekjen Hasto Kristiyanto.

Dimana didalam SK tersebut menetapkan Bupati Ir.Mian Sebagai Ketua DPC PDI-P Bengkulu Utara, Isteri Bupati yakni Eko Kurnia Ningsih sebagai Wakabid Penanggulangan Bencana, Kesehatan Perempuan dan Anak, kemudian anak Besannya Bupati yakni Hermedi Rian sebagai Bendahara. Sedangkan untuk posisi Beni Bumansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara partai, saat ini menjabat sebagai Wakabid Kehormatan Partai.

Keluarnya SK perombakan DPC PDI-P Bengkulu Utara yang disetujui oleh pihak DPP PDI-P yang diusulkan oleh Bupati Mian selaku Ketua tersebut diduga lantaran tidak adanya komplain dari Sekretaris dan Bendahara (SB) partai atas perubahan struktur pengurus DPC PDI-P Bengkulu Utara.

“Sudah keluar SK-nya. Karena tak ada komplain dari Sekretaris dan Bendahara atas usulan perombakkan dari ketua maka pihak DPP PDI-PERJUANGAN menyetujui usulan tersebut. Padahal usulan tersebut kita sama-sama tau tidak mengikuti AD.ART Partai dan tanpa rapat pleno. Tapi tidak ada komplain dari Sekretaris dan Bendahara maka hal itu terjadi,” singkat Nara Sumber yang merupakan pengurus partai. (Djanggo)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan