Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Adat Istiadat

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Dinas Pendidikan Bengkulu Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Adat Istiadat, yang bertujuan untuk memperkuat hukum adat di masyarakat setempat. Perda ini mencakup berbagai norma dan kebiasaan adat yang berlaku di Kabupaten Bengkulu Selatan, sehingga menjadi pedoman dalam menjaga dan menegakkan hukum adat di wilayah tersebut.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di dua kecamatan, Manna dan Bunga Mas, dihadiri oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Selatan, Sisardi, MM, bersama Sekretaris Daerah, Sukarni Dunip, S.P., M.Si. Pada kesempatan ini, buku Perda Adat Istiadat tersebut diserahkan kepada masing-masing perwakilan kecamatan untuk dijadikan acuan bagi masyarakat.

“Kami berharap Perda ini dapat menjadi panduan dalam melestarikan adat istiadat dan menjaga hukum adat di Bengkulu Selatan. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, masyarakat diharapkan dapat lebih menghormati dan menaati nilai-nilai adat yang berlaku,” ujar Sisardi saat memberikan sambutan.

Acara ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd, yang bertindak sebagai narasumber. Selain itu, turut hadir Camat Manna dan Bunga Mas, Babinsa, Lurah dan Kepala Desa, Ketua BPD, serta perwakilan dari Badan Musyawarah Adat (BMA) di wilayah tersebut.

Peran Pendidikan dalam Melestarikan Adat Istiadat

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd, menekankan pentingnya peran pendidikan dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat. “Pendidikan memiliki peran penting dalam mengenalkan dan melestarikan budaya lokal, termasuk adat istiadat. Perda ini merupakan wujud komitmen otonomi daerah dalam mengatur dan mengurus adat dengan dasar hukum yang jelas,” jelas Lusi.

BACA JUGA:  Motor Promkes di Puskesmas Kayu Kunyit tidak Bisa Digunakan

Ia juga menambahkan bahwa adanya Perda tentang Adat Istiadat ini merupakan langkah penting dalam memastikan generasi mendatang memahami dan menghargai warisan budaya daerah. “Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh dalam mempertahankan identitas budaya masyarakat Bengkulu Selatan,” tambahnya.

Komitmen untuk Melestarikan Adat Istiadat

Bengkulu Selatan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang telah menerbitkan Perda adat sebagai upaya untuk melestarikan budaya lokal. Hal ini sejalan dengan visi Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM, yang memiliki harapan besar agar adat istiadat di daerah ini tetap terjaga dan dikenal oleh generasi mendatang.

“Kami ingin adat istiadat ini terus hidup dan menjadi identitas masyarakat Bengkulu Selatan. Dengan adanya Perda ini, masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan adat istiadat yang telah diwariskan oleh leluhur,” ungkap Gusnan.

Kegiatan sosialisasi dan penyerahan buku Perda ini merupakan langkah awal yang diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan pelaksanaan hukum adat di Kabupaten Bengkulu Selatan. Semua pihak diharapkan dapat terus mendukung kelestarian adat istiadat agar nilai-nilai budaya lokal tetap hidup dan dihormati di tengah modernisasi.(Adv/Fer)