Tulungagung, Word pers Indonesia – Pelaksanaan wisuda dan purnawiyata bagi siswa SMA/SMK di Jawa Timur resmi ditiadakan. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dengan tujuan menjaga kondusivitas serta ketenangan dalam dunia pendidikan.
Seperti yang di alami SMA 1 Kauman Tulungagung, yang biasanya siswa melaksanakan purnawiyata atau wisuda, kini semuah tdk diadakan sama sekali.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung, Agus, menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengadakan wisuda dalam bentuk apa pun.
“Wisuda dan purnawiyata ditiadakan. Sekolah tidak diperbolehkan menggelar kegiatan tersebut dengan alasan apa pun,” ujar Agus, Kamis (13/3/2025).
Selain melarang wisuda, nota dinas juga menegaskan bahwa perayaan kelulusan yang menggantikan wisuda tidak boleh dilakukan di luar lingkungan sekolah. Namun, sekolah masih diperbolehkan mengadakan acara pelepasan siswa kelas XII, selama tidak membebani siswa maupun wali murid.
“Pelepasan siswa bisa dilakukan di sekolah masing-masing dengan inovasi dan kreativitas, tetapi yang terpenting, tidak ada kewajiban bagi siswa atau wali murid untuk mengikuti acara tersebut,” tambahnya.
Sejumlah Sekolah Terpaksa Batalkan Rencana Wisuda
Sebelum kebijakan ini diterbitkan, sejumlah sekolah di Tulungagung telah merencanakan wisuda dan bahkan membooking hotel untuk acara tersebut pada Mei mendatang. Beberapa siswa juga telah membayar biaya wisuda, sehingga keputusan mendadak ini membuat sekolah harus mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterima.
“Hampir semua sekolah sudah menentukan tanggal dan tempat pelaksanaan wisuda. Namun, karena aturan ini, semua pembayaran harus dikembalikan,” jelas Agus.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah yang nekat melanggar aturan dengan tetap menggelar wisuda atau perayaan kelulusan di luar lingkungan sekolah akan dikenakan sanksi.
“Jika masih ada sekolah yang melanggar, siap-siap menerima sanksi dari Dinas Pendidikan Provinsi. Kebijakan ini sudah ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas,” pungkasnya.
Dengan adanya larangan ini, sekolah diharapkan dapat mengalihkan fokus pada peningkatan mutu pendidikan, serta memberikan pengalaman kelulusan yang tetap bermakna bagi siswa tanpa memberatkan orang tua. (Agris)