PRINGSEWU, WordPers.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan keprihatinannya terhadap kebijakan penahanan ijazah oleh SMK Ma’arif Banyumas Pringsewu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Drs. Sunardi, M.Pd.
Menurut Sunardi, pihaknya sangat menyayangkan adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah, terlebih jika hal tersebut dikaitkan dengan persoalan tunggakan keuangan.
“Untuk sekolah negeri, kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah sangat jelas dan tegas, yaitu ijazah harus diberikan kepada siswa tanpa dikaitkan dengan persoalan kewajiban atau tunggakan keuangan,” ujar Sunardi dalam keterangannya, Jumat (10/5/2025).
Namun, untuk sekolah swasta yang berada di bawah pengelolaan yayasan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memiliki kewenangan penuh. Kendati demikian, Dinas tetap berharap pihak sekolah dapat mengambil langkah yang lebih bijak.
“Terhadap sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan, kami hanya bisa memohon kepada kepala sekolah maupun pengurus yayasan agar bisa memberikan kebijakan atau keringanan bagi siswa yang mengalami kendala dalam menyelesaikan tunggakan. Kami berharap ijazah tetap bisa diserahkan,” lanjut Sunardi.
Kebijakan penahanan ijazah masih menjadi polemik di berbagai daerah karena dinilai dapat menghambat masa depan lulusan, terutama dalam mencari pekerjaan maupun melanjutkan pendidikan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pun mengingatkan seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, untuk lebih mengedepankan solusi yang bersifat humanis dalam menyikapi persoalan administratif siswa.
( Davit )