Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Dalam upaya meningkatkan akurasi penyaluran bantuan, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan terus memperkuat sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos). Proses ini dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh bantuan pemerintah tersalurkan secara tepat sasaran dan tepat guna kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menegaskan bahwa perbaikan dan pemutakhiran data menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem bantuan yang adil dan efisien.
“Pemutakhiran data penerima bansos sangat penting untuk menghindari kesalahan penyaluran. Data yang kami kumpulkan akan dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan nasional dalam proses distribusi bantuan,” ujar Efredy, (29/4/2025).
DTSEN merupakan sistem basis data nasional yang mengintegrasikan informasi sosial dan ekonomi masyarakat dari berbagai lembaga pemerintah, serta diselaraskan dengan data kependudukan. Melalui sistem ini, penyaluran bantuan sosial diharapkan dapat dilakukan secara lebih efisien, transparan, dan akurat.
Meski bersifat nasional, Efredy menjelaskan bahwa proses pendataan tetap melibatkan peran aktif pemerintah desa, mengingat desa dinilai paling memahami kondisi riil warganya.
“Usulan data tetap berasal dari desa, karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat. Namun, validasi tetap dilakukan oleh petugas kami agar sesuai dengan indikator dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkelanjutan, karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu.
“Perubahan kondisi warga bisa terjadi kapan saja, entah karena kehilangan pekerjaan, bencana, atau faktor lainnya. Maka dari itu, data perlu terus diperbarui agar tidak ada yang terlewat maupun salah sasaran,” ungkap Efredy.
Dengan langkah ini, Dinsos Bengkulu Selatan menunjukkan komitmennya dalam memastikan program bantuan sosial benar-benar menyentuh warga yang paling membutuhkan, sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan pemerataan.(Adv)