Provinsi Bengkulu, WOrd Pers Indonesia – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Bengkulu, Eni Khairani, menegaskan pentingnya optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di daerah demi mewujudkan Indonesia yang maju.
Menurut Eni Khairani, UU tersebut bertujuan untuk mencapai pertumbuhan penduduk yang seimbang serta meningkatkan kualitas penduduk, yang pada akhirnya akan berdampak pada kemajuan daerah. “Kualitas keluarga berdampak pada kemajuan daerah, menciptakan calon pemimpin yang berkualitas,” ujarnya saat kunjungan di kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu, Kamis (18/4/24).
DPD RI melakukan pengawasan terhadap implementasi UU tersebut untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin terjadi di daerah. “Peran legislasi DPD adalah mencegah hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan pemerintah untuk masyarakat yang sejahtera,” tambahnya.
Pada kesempatan reses anggota DPD RI di kantor BKKBN Bengkulu, turut hadir Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, Zamhari, serta sejumlah pejabat BKKBN Bengkulu.
Eni menjelaskan bahwa kunjungannya bertujuan untuk mengevaluasi implementasi UU Nomor 52/2009, terutama terkait masalah stunting dan tingginya kasus pernikahan usia dini di Bengkulu.
Zamhari menyebutkan bahwa pemerintah Provinsi Bengkulu melalui BKKBN telah melaksanakan program penanggulangan stunting sebagai prioritas nasional, dengan berbagai strategi seperti Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Satgas Stunting provinsi, dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) di seluruh desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu.
Dalam upaya mencegah pernikahan usia dini, BKKBN mengembangkan program Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) dengan mensosialisasikan Program Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP) dengan batasan usia 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria.(*)