Bengkulu utara, Word Pers Indonesia – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat dengar pendapat terkait konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit PT PDU pada Selasa (25/2/2025). Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Bengkulu Utara dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Bengkulu Utara, Kadis Perkebunan Bengkulu Utara Desman Siboro beserta jajarannya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara Suryo beserta jajaran, serta perwakilan masyarakat yang terdampak.
Dugaan Maladministrasi dalam Pembaruan HGU PT PDU
Salah satu perwakilan masyarakat, Nur Hasan, menyampaikan adanya dugaan pemalsuan administrasi dalam proses pembaruan atau perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT PDU yang mencakup lahan seluas 1.460 hektare di Kecamatan Lais-Batik Nau. Menurutnya, ada indikasi maladministrasi dalam Surat Keputusan (SK) pembaruan HGU yang diterbitkan pada tahun 2023.
“Ada dugaan kuat bahwa terjadi maladministrasi dalam SK pembaruan PT PDU yang diterbitkan tahun 2023,” ungkap Nur Hasan dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa salah satu indikasi maladministrasi adalah adanya lampiran surat yang sudah tidak berlaku dalam dokumen pembaruan HGU.
“Pihak panitia B dari Kanwil BPN mencantumkan surat perubahan komoditi yang sebenarnya sudah tidak berlaku, padahal kewenangan untuk perubahan komoditi ada di Dirjen Perkebunan,” tambahnya.
Nur Hasan meminta DPRD Bengkulu Utara untuk kembali memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna membahas lebih lanjut dugaan tersebut.
“Kami berharap ada rapat lanjutan yang menghadirkan semua elemen terkait agar masalah ini bisa diselesaikan dengan transparan dan adil,” pintanya.
Penjelasan Kepala BPN Bengkulu Utara
Menanggapi dugaan tersebut, Kepala BPN Bengkulu Utara, Suryo, menegaskan bahwa dokumen yang dilampirkan dalam pembaruan HGU PT PDU merupakan surat keputusan Dirjen Perkebunan terkait izin perubahan komoditi dari kakao ke sawit.
“Dokumen tersebut masuk dalam konsideran menimbang sebagai bagian dari proses permohonan SK, bukan sebagai acuan utama dalam pembaruan HGU,” jelas Suryo.
Ia juga menambahkan bahwa hal ini bukan menjadi persoalan krusial dalam pembaruan SK HGU.
“Jika kita melihat SK yang sudah terbit tahun 2023, semuanya telah melalui pertimbangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Suryo juga menyatakan kesiapannya untuk berbagi data jika diperlukan guna memastikan transparansi dalam proses pembaruan HGU PT PDU.
“Kami siap untuk membuka data jika memang diperlukan. Jika ada indikasi maladministrasi, mari kita tinjau bersama,” tegasnya.
Sikap DPRD Bengkulu Utara
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen, menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mempertanyakan keabsahan SK pembaruan Nomor 40 yang dikeluarkan untuk PT PDU.
“Kami telah meninjau SK pembaruan tersebut dengan beberapa pihak, termasuk BPN, dan dari hasil pembahasan, SK ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Ardin.
Namun, Ardin menegaskan bahwa DPRD Bengkulu Utara tetap akan mengawal proses ini. Ia juga mengingatkan bahwa dalam SK pembaruan HGU terdapat poin yang memungkinkan pembatalan oleh ATR/BPN pusat jika ada ketidaksesuaian atau pelanggaran oleh PT PDU.
“Jika ada poin-poin yang tidak dipatuhi oleh PT PDU, ATR/BPN pusat bisa membatalkan SK pembaruan tersebut,” ungkapnya.
Ardin berharap masyarakat dan pihak perusahaan dapat menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian konflik ini berlangsung.
“Harapan kami, baik masyarakat maupun pihak perusahaan bisa menjaga ketertiban dan menghindari konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak. Mari kita selesaikan masalah ini dengan kepala dingin dan tetap mengutamakan musyawarah,” pungkasnya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan konflik agraria antara masyarakat dan PT PDU dapat segera menemukan titik terang dan solusi terbaik bagi semua pihak. (Adv/Rizal)