Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Berdasarkan surat undangan yang ditandatangani oleh ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Sonti Bakara S.H, Bahwa pada selasa malam pukul 19 : 00, WIB akan melaksanakan rapat internal terkait penyampaian laporan hasil rapat kerja komisi terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021. (28/9/2021)
Rapat internal tersebut berdasarkan berita acara badan musyawarah (BANMUS) DPRD kabupaten Bengkulu Utara (BU) Nomor : 11/BA/BANMUS tanggal 13 September 2021 lalu. Tentang agenda membahas rencana jadwal pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu utara
Dari pantauan awak media, Bahwa rapat yang laksanakan secara internal tersebut, telah di agendakan, tentang laporan hasil rapat kerja komisi dari masing-masing Fraksi terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021. tersebut, pada pukul 21 : 04 WIB, rapat belum juga dilaksanakan, padahal
Dilansir dari Kilas Bengkulu.com,Bahwa Wakil ketua II Herliyanto, S.Ip yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Bengkulu Utara, dirinya memastikan tidak akan hadari dalam rapat tersebut.
“Yang jelas rapat internal di DPRD BU, malam ini saya tidak ikut hadir,” ungkapnya, yang enggan menjelaskan apa alasannya tidak bisa mengikuti rapat soal perubahan APBD 2021 Tersebut .
Disisi lain ketika di konfirmasi kepada ketua DPRD Bengkulu utara Sonti Bakara, S.H, melalui telpon atau pesan whatsaap pribadinya tidak memberikan jawaban,sehingga berita ini di tayangkan, tidak ada satupun anggota DPRD BU yang memerikan keterangan. (BR)