DPRD Bengkulu Utara Setujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Kontras.co.id – Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara, untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Persetujuan terhadap Raperda tersebut disampaikan oleh tujuh Fraksi DPRD Bengkulu Utara dalam sidang paripurna di gedung DPRD Bengkulu Utara, Selasa (17/11/2020). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH. mengatakan dengan disetujuinya raperda tersebut menjadi perda, diharapkan dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

“Seluruh fraksi telah menyetujui Raperda tentang Perubahan Perda nomor 14 tahun 2016 menjadi Perda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan Unsur Pimpinan DPRD,” jelas Sonti Bakara.

Kesempatan tersebut, Pjs Bupati BU Dr. H. Iskandar. ZO, SH, MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Bengkulu Utara melalui fraksi yang ada, telah menyetujui Raperda menjadi Perda.

“Saya, atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerja keras pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dalam melakukan pembahasan Raperda yang telah disetujui secara bersama ini,” jelas Iskandar. [Adv]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan