Word Pers Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna terkait pendapat gubernur Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan, Senin (14/2/2022).
Paripurna ke-10 masa sidang ke-1 tahun 2022 itu dipimpin langsung ketua DPRD provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil ketua I Samsu Amanah, Wakil ketua II Suharto dan diikuti anggota dewan lainnya.
Hadir mewakili Gubernur Bengkulu Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, Unsur Forkopimda, dan Kepala OPD di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam amanatnya menyampaikan bahwa kegiatan olahraga merupakan bagian dari suatu proses dalam mencapai pembangunan daerah sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus di tempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional termasuk peraturan daerah yang merupakan bagian dari sistem tersebut.
Melalui peraturan penyelenggaraan ini gubernur berharap agar peraturan tersebut bisa menjadi pedoman bagi pemerintahan provinsi serta masyarakat dalam mengembangkan dan membangun olaraga di provinsi Bengkulu serta menjadi bahan penyusunan kebijakan keolahragaan di daerah kabupaten dan kota.
Gubernur juga meminta agar anggota DPRD provinsi Bengkulu serta pemerintah provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan atau rapat lanjutan mengenai peraturan tersebut.
“Saya berharap agar DPRD provinsi Bengkulu bersama pemerintahan provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih kooperatif terhadap konsepsi praperda ini sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan dapat disempurnakan untuk menjadi peraturan daerah,” sampai Gubernur yang dibacakan Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar. (ADV)