DPRD Jatim Desak Revisi Kepmendagri Soal 13 Pulau, Deni Wicaksono: “Ini Bukan Sekadar Rebutan Wilayah, Tapi Keadilan Masyarakat”

Jawa Timur, Wordpers.id — Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung atas 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur kian memanas. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lepas tangan dalam persoalan ini, yang menurutnya menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah.

“Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal dong,” tegas Deni Wicaksono, Rabu (18/6/2025).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, berdasarkan catatan historis dan dokumen resmi seperti RTRW Provinsi Jatim dan RTRW Kabupaten Trenggalek, pulau-pulau itu secara konsisten tercantum sebagai bagian dari Trenggalek.

“Secara historis, pulau-pulau ini memang bagian dari Trenggalek. RTRW provinsi dan kabupaten sejak awal menyatakan hal yang sama. Lalu kenapa sekarang bisa berubah?” tanyanya heran.

Deni juga mengungkap dugaan adanya potensi sumber daya alam di wilayah sengketa, termasuk kandungan minyak dan gas bumi, yang bisa menjadi pemicu diam-diam dari perubahan administratif.

“Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi siapa yang berhak,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara operasional dan strategis, kawasan tersebut selama ini berada dalam jangkauan pengawasan TNI AL dan Polairud Trenggalek, bukan Tulungagung.

Yang mengejutkan, kata Deni, Kepmendagri No. 300 Tahun 2025 justru menyatakan ke-13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Padahal sebelumnya, dalam rapat resmi yang digelar 11 Desember 2024 di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, sudah ada berita acara kesepakatan bahwa pulau-pulau itu milik Trenggalek.

BACA JUGA:  Pemkab Mukomuko Siapkan Mutasi ASN, Tunggu Izin dari Kemendagri dan BKN

“Kami minta Kemendagri membuka ruang klarifikasi dan mendasarkan keputusan pada data faktual, bukan sekadar dokumen administratif,” ucap Deni yang juga menjabat Wakil Ketua DPD PDIP Jatim.

Merujuk Pasal 63 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Deni menegaskan bahwa keputusan pejabat TUN dapat diubah apabila ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian data.

“Pemerintah pusat harus berani mengoreksi jika ada kesalahan. Jangan sampai dibiarkan jadi potensi konflik wilayah ke depan,” katanya.

Deni bahkan mencontohkan penyelesaian serupa yang dilakukan pemerintah pusat saat menyelesaikan konflik wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara melalui revisi keputusan Kemendagri dan campur tangan presiden.

“Jika Aceh bisa mendapatkan kembali hak atas wilayahnya, maka Trenggalek pun harus diberi kesempatan yang sama. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal hingga tuntas,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut potensi sumber daya alam dan kejelasan hukum batas wilayah yang dapat berdampak jangka panjang bagi stabilitas antar daerah.(*)

banner 728x90

Posting Terkait

Jangan Lewatkan