Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda BUMD

Wordpers.id, Bengkulu – Rapat Paripurna dengan Agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan di Ruang Rapat Paripurna akhirnya menemui titik terang, Jumat (17/01/2020).

Setelah penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi dilaksanakan, Ihsan Fajri selaku ketua DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya ketuk palu terhadap Raperda BUMD yang nantinya akan memperkuat perekonomian masyarakat.

Raperda yang disahkan ini menjadi salah satu pelayanan publik berupa payung hukum, dengan disahkannya raperda ini diharapkan mampu mengkokohkan dan menumbuh kembangkan perekonomi daerah serta menjadi bahan acuan bagi pegiat usaha.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melalui Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto bahwa mengatakan bahwa setelah pandangan fraksi ini selesai, akhirnya peraturan BUMD selesai ditetapkan pada hari ini.

“Sebagaimana pandangan fraksi, maka pada akhirnya ditetapkan” kata Rohidin

Kemudian Rohidin memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua Anggota DPRD Provinsi Bengkulu atas kontribusinya terhadap perancangan Peraturan Daerah BUMD ini.

“Penghargaan yg setinggi-tingginya, yang telah mencurahkan tenaga dan fikiran,” sambung Rohidin.

Kemudian Gubernur mengatakan bahwa BUMD ini diharapkan mampu menjadi sebuah landasan hukum dengan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku.

“BUMD ini saya harapkan dapat menjadi landasan hukum dengan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku,” tutup Rohidin. (Adv)

BACA JUGA:  Rapat dengan BNNK, Ketua DPRD BS Harap Jadi Daya Tangkal Terhadap Penyalahgunaan Narkoba