Mukomuko, Word Pers Indonesia – Sidang lapangan atas gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti terus memanas di Pengadilan Negeri Kabupaten Mukomuko. Pada tanggal 28 November 2023, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan hasil pengambilan titik koordinat yang mengundang kontroversi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko turut serta dengan menyerahkan dokumen berupa peta berdasarkan titik koordinat yang diambil pada sidang lapangan.
Kejanggalan muncul ketika titik koordinat overlay ke dalam peta HGU No 125 sebagai dasar gugatan PT DDP, sementara BPN diundang hanya untuk mengambil titik koordinat tergugat.
Fikri Surya SH, Kuasa Hukum Para Tergugat, menegaskan bahwa PT DDP tidak pernah mempresentasikan peta HGU No 125 sebagai alat bukti, meragukan dasar tindakan overlay BPN.
Mereka menilai tindakan tersebut sebagai upaya memandu opini bahwa tergugat telah melanggar kawasan HGU PT DDP.
BPN Mukomuko, yang diundang sebagai pihak ketiga, disoroti karena melakukan tindakan di luar kewenangannya dengan melakukan overlay.
Para tergugat juga menyangkal bahwa foto-foto pondok hasil pengambilan titik yang ditunjukkan oleh majelis hakim bukanlah milik mereka.
Sidang berjalan panas, beberapa saksi dari PT DDP ditolak oleh kuasa hukum tergugat, memunculkan ketegangan lebih lanjut.
Kontroversi semakin berkembang ketika terungkap bahwa beberapa saksi hadir pada sidang lapangan, yang seharusnya telah dikecualikan sebagai saksi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
Salah satu saksi pun ditolak karena pernah menjadi prinsipal mewakili penggugat dalam proses mediasi di pengadilan.
Siaran pers: LBH Respublika dan Kanopi Hijau Indonesia
Editor: Anasril