Bengkulu – Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi (Kombes), dipastikan belum dapat diproses oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu dekat. Hal tersebut disebabkan adanya sengketa hukum yang saat ini masih berjalan dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Meski wacana PAW terus bergulir secara internal di DPRD Provinsi Bengkulu, regulasi di tingkat pusat menegaskan bahwa pemberhentian maupun pergantian anggota dan pimpinan DPRD tidak dapat dilakukan selama status keanggotaannya masih menjadi objek gugatan di pengadilan.
Menanggapi informasi rencana Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Bengkulu yang dikabarkan akan menjadwalkan agenda paripurna PAW pada Maret 2026, Kuasa Hukum Sumardi, Zetriansyah, S.H., memberikan peringatan tegas agar rencana tersebut tidak dipaksakan.
Zetriansyah menegaskan bahwa setiap upaya melanjutkan proses PAW di tengah sengketa hukum merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan Undang-Undang MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, proses PAW pimpinan maupun anggota DPRD wajib menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Tidak boleh ada langkah administratif yang melompati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Zetriansyah kepada media, Selasa (6/1/2026).
Ia juga meminta Bamus DPRD Provinsi Bengkulu untuk menghormati prinsip supremasi hukum serta menaati regulasi dengan menunda atau membatalkan rencana paripurna PAW hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami berharap Bamus DPRD Provinsi Bengkulu taat regulasi dan tidak memaksakan agenda yang berpotensi menimbulkan maladministrasi. Mari kita tunggu putusan pengadilan atas gugatan yang diajukan oleh Bapak Sumardi,” tambahnya.
Sesuai jadwal, sidang perdana gugatan yang diajukan Sumardi akan mulai digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selama proses persidangan masih berlangsung, secara hukum posisi Sumardi sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu belum dapat diganggu melalui mekanisme PAW hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
















