Dua Anggota Geng BOM21 Ditahan, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Pringsewu

PRINGSEWU, WordPers.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu resmi menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata tajam ilegal ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (17/7/2025). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kedua tersangka diketahui merupakan anggota kelompok remaja bermotor yang dikenal dengan nama BOM21. Mereka adalah RA (18), warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan WM (19), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu. Keduanya sebelumnya ditangkap atas dugaan membawa senjata tajam tanpa izin yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran antargeng.

“Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap. Maka hari ini, kami serahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ujar Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi, Kamis.

Selain kedua tersangka, polisi turut menyerahkan dua bilah senjata tajam jenis celurit yang telah dimodifikasi, masing-masing berwarna merah dan ungu. Kedua senjata itu disebut dibawa oleh RA dan WM saat akan melakukan aksi kekerasan jalanan.

Kasus ini bermula dari viralnya unggahan video dan foto di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja membawa senjata tajam dalam aksi yang diduga sebagai upaya tawuran. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pemuda dari lokasi yang berbeda pada Kamis (8/5/2025). Setelah pemeriksaan intensif, dua orang ditetapkan sebagai tersangka utama.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara.

AKP Johannes menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menekan aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang semakin marak dan meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.

BACA JUGA:  Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Merbau Mataram

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan jalanan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya. (Din Warga)

Jangan Lewatkan