Dua Pelaku Narkoba Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Seluma

Konferensi Pers Polres Seluma
Konferensi Pers Polres Seluma

Seluma, Word Pers Indonesia Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Seluma berhasil membekuk satu orang yang diduga akan memakai Narkoba golongan satu jenis ganja, yakni IS (23) Warga Desa Rena Gajah Mati 2 (RGM 2) Kecamatan Semidang Alas, Kamis 30 Juni 2022.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang diduga akan terjadi Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di wilayah hukum Pores Seluma tepatnya di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri yang di maksud Tim Satres Narkoba akhirnya berhasil menangkap IS di Pingir jalan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) berserta dengan barang bukti satu paket Ganja.

“Setelah dilakukan penggeledahan, dikantong celana depan sebelah kiri ditemukan barang bukti satu Paket Ganja yang dibungkus dengan Kantong Plastik warna putih yang bertuliskan Indomaret,” Ungkap Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, saat mengelar Pres Rilis, Jum’at 15 Juli 2022.

Kapolres Seluma juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama rekan rekan semua, dalam kegiatan hari ini.

“Terima kasih untuk rekan media, yang telah mengikuti andil dalam mensukseskan kegiatan polres seluma,” terangnya.

Ia juga menjelaskan kedepan akan menggelar konferensi pers minimal seminggu sekali, dan juga polda bengkulu dalam hal ini polres seluma sudah melaksanakan operasi antik nala.

“Dari target operasi yang sudah diberikan polda Bengkulu, kita sudah bisa mencapai 100% dari 10 Jajaran Polres,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 (empat) Tahun dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun. (Yudi.W)

BACA JUGA:  Tiga Sekolah di Mukomuko Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional

Posting Terkait

Jangan Lewatkan