Dugaan Korupsi Deposit 50 M APBD Lebong, Rustam Desak KPK Pidanakan Bupati

Jakarta, Word Pers IndonesiaRustam Efendi FPR Dedi Mulyadi dan kawan -kawan pengiat demo anti korupsi FKRD, kembali melakukan aksi demo di kantor komisi pemberantasan korupsi (KPK) Rabu 24 Mei 2034.

Sebagai catatan demo ini terlah berlangsung hampir sebulan, selain demo di KPK RI, bergantian demo dilakukan Mabes Polri dan Kejagung RI. Sekaligus membawa beberapa kasus korupsi untuk dikoordinasikan dan meminta saran kelengkapan laporan ke Aparat penegak hukum di kantr pusat, tiga Institutusi hukum tertinggi di Republik ini.

Dalam orasi siang hari terik di Kantor Merah Putih kawan kawan pengiat anti korupsi baik FPR maupun FKRD bergantian menyampaikan narasi pidato penuntasan kasus-kasus korupsi di wilayah hukum provinsi bengkulu. Salah satu yang keras disuarakan, mendesak Bupati Kabupaten Lebong dijerat hukum dugaan berbagai kasus korupsi APBD Kabupaten Lebong, yang ditengarai terjadi siap menyuap tukar tambah kepentingan untuk korupsi. Termasuk penunjukan pejabat sementara (PJS) kepala desa di kabupaten ini, harus “sogok menyogok”

“Kami meminta KPK memanggil serta memeriksa Bupati Lebong, Kopli Ansori dan Sang Sekda Terkait dugaan penyelewengan Dana APBD Kabupaten Lebong Sebesar 50 miliar berdasarkan SK bupati No 377 Tahun 2021. Serta Kami meminta KPK Periksa Bupati Kabupaten Lebong Terkait Penunjukan 65 ASN sebagai PJS Kepala Desa pasca gagalnya Pilkades serentak, yang diduga beraroma suap. Ujar Dedi Mulyadi, selaku koordinator lapangan aksi Front Pembela Rakyat.

Ketua Ormas Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi SH meyakini dana 50 milliar APBD yang digunakan Bupati Lebong dan jajaran dinas/ instansi dengan di-deposito-kan mengejar bunga keuntungan, pasti melanggar prosedur proses pengunaan anggaran, atau tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:  Pimpinan Melborn Grub Zulkifli Andi Govi Bantu Sekret Untuk Aliansi Mabes- Palestina

” Kalau tanpa persetujuan DPRD sesuai aturan UU, dalam pengawasan pengunaan anggaran atau hak bugjeting DPRD Lebong Deposito APBD pasti melanggar aturan, melanggar hukum. Jika APBD untuk rakyat tertanam di bank untuk keuntungan pribadi, otomatis menghambat proses pelaksanaan percepatan pembangunan daerah” Tegas Rustam.

Sementara itu Bupati Lebong, Kopli Ansori saat dikonfirmasi media tentang dirinya yang disebut-sebut dalam orasi demo FPR dan FKRD di Kantor KPK, mengaku menghormati hak organisasi massa dan hak rakyat dalam melakukan pengawasan diluar sistem pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

“Kita hormati Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam pengawasan di luar sistem pemerintah yang sesuai dengan aturan yang ada,” Jawab Bupati Lebong. Saat dikonfirmasi awak media

Rustam Efendi kembali menegaskan untuk terjadinya sistem pemerintahan yang berintegritas, transparan, akuntabel yang terbebas dari korupsi di wilayah hukum provinsi bengkulu
akan terus mengawal penegakkan hukum di KPK, Mabes Polri dan Kejagung sampai proses hukum selasai bermuara ke pengadilan hingga Inracht putusannya.
Dan FPR akan terus memperbesar jumlah massa melakukan orasi demo berulang-ulang sampai kasus-kasus korupsi di wilayah hukum provinsi bengkulu tuntas.

“Tadi kita sudah mengelar aksi yang ke KPK dan Kita tidak akan berhenti mengelar aksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi sampai tuntutan kita di akomodir oleh pihak Komisi Pemberantasan korupsi.” Tutup Rustam.

Junalis: Agus A
Editor: Freddy W

Posting Terkait

Jangan Lewatkan