Dukung Pengawasan Investasi Nasional, Pemkab Bengkulu Selatan Tegaskan Kewajiban Laporan LKPM

Bengkulu Selatan, WOrdpers.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha skala menengah dan besar di wilayahnya untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan I tahun 2025. Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung sistem pemantauan investasi nasional yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM RI.

Pemerintah daerah menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan untuk periode Januari–Maret 2025 akan berakhir pada 17 April 2025, dan pelaporan telah dibuka sejak 17 Maret lalu. Karena itu, pelaku usaha diminta tidak menunda pengisian dan pengunggahan LKPM melalui platform OSS (Online Single Submission) di situs resmi pemerintah pusat, https://oss.go.id.

Kepala DPMPTSP Bengkulu Selatan, Edwin Permana, menjelaskan bahwa penyampaian laporan LKPM untuk periode Januari hingga Maret 2025 sudah dibuka sejak 17 Maret lalu dan akan ditutup pada 17 April 2025. Artinya, waktu yang tersisa kurang dari dua pekan lagi.

“Kami imbau kepada seluruh pelaku usaha di Bengkulu Selatan untuk tidak menunda pelaporan. LKPM wajib disampaikan tepat waktu melalui sistem OSS di laman resmi https://oss.go.id,” ujar Edwin.

Edwin menekankan bahwa laporan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi investasi. Ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat berdampak pada perizinan berusaha serta sanksi administratif lainnya.

Ia juga menjelaskan bahwa DPMPTSP Bengkulu Selatan selalu siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses pelaporan LKPM maupun perizinan lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa peran DPMPTSP bersifat sebagai administrator, sementara penetapan regulasi dan kebijakan berada di bawah kewenangan kementerian serta dinas teknis terkait.

“Dengan penerapan sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), proses perizinan kini menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Ini tentu menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas usahanya dengan lebih efisien,” tambahnya.

BACA JUGA:  Paripurna DPRD Bengkulu Selatan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Edwin berharap para pelaku usaha aktif dalam memenuhi kewajiban administrasi, sebagai bagian dari upaya membangun iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

[Adv]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan