Embat Burung Tetangga Demi Untuk Beli Susu Anak, Kasus Dihentikan dan Damai

pelaku pencurian burung saat Sidang di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Dok
pelaku pencurian burung saat Sidang di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara foto/Dok

Word Pers Indonesia Tersangka kasus pencurian burung Lovebird atas nama Jacky Francisco akhirnya dibebaskan setelah mendapat keadilan restoratif atau restorative justice.

Sebelum proses Restorative Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dilakukan mediasi/perdamaian antara pihak korban dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Bengkulu Utara yang dihadiri oleh Penyidik, Penasehat Hukum, Tokoh Masyarakat, istri korban dan istri tersangka.

“Berdasarkan hasil dari mediasi antara pihak korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun dan kesepakatan tersebut tanpa adanya unsur paksaan tekanan dari pihak manapun, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Adrianti, Jumat (22/4/2022).

Ia menerangkan, alasan lain karena tersangka tidak pernah terlibat tindak pidana dan tersangka ini merupakan sebagai tulang punggung keluarga dan anak yang masih berumur 7 bulan, terlebih tersangka ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Menurut keterangan tersangka mencuri burung lovebird beserta sangkar dikarenakan untuk membeli susu anaknya,” terang Ristianti.

Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 lalu. Dimana istri tersangka minta dibelikan susu untuk anak, selanjutnya tersangka pergi menuju ke alun – alun dengan maksud ingin mencari teman tersangka untuk menceritakan permasalahannya, sampai di alun alun tersangka tidak bertemu dengan teman-teman tersangka.

Kemudian saat itu tersangka ingin pulang ke rumah dan melintasi rumah pemilik burung, muncul lah niat tersangka untuk mengambil burung love bird yang tergantung.

Selanjutnya tersangka memanjat tembok dan masuk mendekati ke belakang dapur rumah korban. Ketika sampai di belakang rumah korban ada 1 ekor burung love bird jenis rasta warna hijau dan 3 kandang burung, tersangka mengambil 1 ekor burung love bird dan 2 kandang burung. (B. M)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan