Gaji Tenaga Kontrak Tetap Dibayarkan, Ini Kata Sekda Kabupaten Simeulue

Simeulue-WordPers Indonesia-Beredarnya di beberapa Media Online terjadinya ditolaknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten perubahan (APBK-P) tahun 2023 sehingga di isukan bahwa pegawai kontrak terancam tidak menerima gaji karena Tidak adanya APBK-Perubahan pada tahun 2023.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah daerah kabupaten Simeulue melalui PJ sekda kabupaten Simeulue, Asludin mengatakan agar tidak menjadi bahan perbincangan, ia membantah bahwasannya pegawai kontrak terancam gaji,”.

Asludin menyampaikan Tidak adanya APBK-Perubahan pada tahun 2023 ini, bukan berarti gaji tenaga kontrak tidak bisa dibayarkan menurut salah satu media, Lebih lanjut Asludin menjelaskan, sesuai dengan aturan keuangan yang berlaku, apabila tidak adanya APBK-Perubahan maka ada aturan lain bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya urgent, darurat, dan wajib. Itu bisa diakomodir melalui mekanisme perubahan penjabaran.

“Jadi terkait masalah gaji kontrak ini kan sifatnya urgent, insyaallah tidak terkendala walaupun tidak adanya APBK- Perubahan bisa diakomodir dengan perubahan penjabaran,” ungkapnya, Rabu, 1/11/2023

Asludin juga menambahkan, terkait tidak adanya APBK- Perubahan bukan hanya tahun ini saja terjadi, beberapa tahun yang lalu pernah juga, namun gaji pegawai kontrak tetap terbayarkan,” Tegas Asludin.

Terpisah, beberapa tenaga kontak yang dijumpai media dilingkup Pemerintah Kabupaten Simeulue, baik Dinas pendidikan, Kesehatan. Meraka tidak terpengaruh dan begitu mempermasalahan terkait pemberitaan dimedia online.

“Kami juga merasa heran atas pemberitaan tersebut, namun kami tidak terpengaruh dan mempermasalahkan. kami yakin gaji kami pasti tertampung semoga bisa segera terealisasikan” ungkap tenaga kontrak yang tidak ingin disebutkan namanya. (Wak Rimba)

Editor: Redaksi

BACA JUGA:  Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sinar Bahagia 2023, Transparansi Dana TPU Dipertanyakan