Gakkumdu Diminta Ambil Tindakan: DPW Kibar Nasional Laporkan Pj Walikota Bengkulu

Bengkulu, Word Pers Indonesia Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Kerja Independen Bersama Rakyat (Kibar) Nasional mengambil langkah tegas dengan menyambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu untuk melaporkan Arif Gunadi. Laporan ini berkaitan dengan dugaan kampanye yang dilakukan Pj Walikota di media sosial, khususnya dalam grup WhatsApp (WAG) “Silaturrahmi Bengkulu.”

Anton Hilman, SE, Ketua DPW Kibar Nasional, menjelaskan bahwa laporan ini mencakup tindakan Pj Walikota yang diduga sengaja melakukan kampanye melalui pengiriman banner salah satu calon legislatif (Caleg) bernama Dwi Ratnawati. Dwi Ratnawati, yang merupakan istri dari Arif Gunadi, menjadi sorotan karena kampanye yang dianggap tidak netral.

“Laporan ini dimana Pj Walikota telah melakukan kampanye di media sosial Whatsapp Group (WAG) Silaturrahmi Bengkulu dengan mengirim Banner salah satu Caleg bernama Dwi Ratnawati,” ujar Anton Hilman pada Jumat (12/01/2024).

Anton menegaskan bahwa ditemukannya bukti ketidaknetralan Pj Walikota Bengkulu dalam kampanye istri menjadi alasan DPW Kibar Nasional untuk meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Melalui Gakkumdu, kami memohon untuk mengadakan langkah-langkah hukum terkait dengan adanya penemuan ketidaknetralitasnya Pj Walikota Bengkulu yang mengkampanyekan salah satu caleg DPRD Provinsi yang merupakan Istrinya,” terang Anton.

Laporan DPW Kibar Nasional menjadi tambahan aspek dalam sorotan terhadap Arif Gunadi, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Garda Rafflesia dan Lembaga Andalas Corruotion Watch (ACW) ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye di media sosial.

Reporter: A. Ade Permana
Editor: ANasril

BACA JUGA:  Usulan Kenaikan Dana Replanting Sawit: Menko Airlangga Ungkap Alasan Penting