GEMPAR: Kami Mengutuk Keras Kasus Rudapaksa Anak Disimeulue

Simeulue-Word Pers Indonesia – Viralnya kasus dugaan Rudapaksa yang dilakukan oleh tersangka ZH terhadap anak tirinya telah menyeret nama organisasi GEMPAR, berhubung tersangka ZH pernah menjadi ketua ormas ini, menanggapi hal itu pihak organisasi GEMPAR menjelaskan kepada publik bahwa tersangka ZH telah lama dikeluarkan dari organisasi GEMPAR tepatnya pada tanggal 30 Agustus tahun 2022 lalu.

Tersangka ZH dikeluarkan dari organisasi melalui keputusan rapat pengurus dan pembina GEMPAR yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2022, selanjutnya sebelum dilaksanakan pemilihan ketua baru posisi ketua sementara dijabat oleh Ucok Dafran hingga pada tahun 2023 dilakukan pemilihan ketua dan terpilih Ogek Rafly sebagai ketua organisasi GEMPAR hingga saat ini. Struktural kepengurusan organisasi yang baru tercatat di dalam Akta Notaris pendirian ormas GEMPAR.

“Disini perlu kami perjelas bahwa saudara Zulhamsah telah lama dikeluarkan dari organisasi GEMPAR hampir 2 tahun lalu, sejak saat itu saudara Zulhamsah tidak ada hubungannya dan sangkut pautnya lagi dengan GEMPAR. Ini perlu diketahui khalayak umum agar kasusnya saat ini tidak membawa-membawa atau mencatut nama ormas GEMPAR berhubung saudara Zulhamsah pernah menjadi ketua pada saat itu,”ungkap Ogek Rafly ketua GEMPAR (02/04/2024).

Lebih lanjut, Ogek Rafly ketua GEMPAR menegaskan,”saudara Zulhamsah dikeluarkan dari ormas GEMPAR dan dipecat dari posisi ketua karena kesalahannya sendiri, atas sikap dan tindakan yang memanfaatkan organisasi untuk kepentingan dirinya sendiri sehingga kami mengambil keputusan untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari organisasi.

“Dan bagi siapapun yang mencoba mengaitkan atau mencatut nama ormas GEMPAR dengan kasus saudara Zulhamsah, hal ini suatu kekeliruan yang tidak relevan, sengaja mencemarkan nama baik ormas GEMPAR. Tentunya kami akan mengambil sikap tegas dan langkah hukum demi menjaga nama baik ormas GEMPAR ini,”tegas ketua GEMPAR.

Ormas GEMPAR juga mengutuk keras kasus Rudapaksa ini dan meminta penegak hukum untuk menghukum tersangka sesuai hukum yang berlaku dan sesuai perbuatannya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan