Gerak Cepat, Polres Aceh Barat Terus Kejar Para Pemain Tambang Emas Ilegal

Aceh Barat, Word Pers Indonesia – Polres Aceh Barat berhasil melakukan penangkapan PETI (pertambangan Emas tanpa izin) ilegal minning yang berlokasi di Dusun Kreung Meulaboh, Gampong Pante, Kecamatan Pante Cermen, Aceh Barat, Kamis (19/11/2022) lalu.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Riski Adrian membenarkan hal kejadian tersebut, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sekira pukul 01.00 Wib pada Kamis lalu kita dari kepolisian Aceh barat melakukan penindakan berupa penangkapan pelaku PETI (pertambangan tanpa izin) ilegal mining dengan jumlah pelaku dua orang,” kata AKP Riski Adrian.

Lanjutnya ia mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit alat berat Excavator (beko) merk Sumitomo warna Kuning, Dua buah indang alat pendulang Emas, Tiga lembar ambal penyaring Emas dan Dua plastik gula yg berisikan pasir becampur butiran bewarna kuning yang diduga Emas.

Pelaku langsung di amankan di polres Aceh barat dengan inisial MU (23) th dan AR (20) th JA (36) th yang merupakan warga Aceh Barat dan satu lainnya berasal dari Kabupaten Bireuen.

Tambahnya Kasat Reskrim Atas tindakan ilegal minning itu, pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang MINERBA Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta. (Wak Rimba)