Gol/Pangkat dr Juliana Jadi Polemik, Raja Kejuruan Stabat Minta Definitifkan Kadinkes

Word Pers Indonesia – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin menunjuk dr Juliana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Langkat.

Penunjukkan ini jelas menjadi “bola panas” terhadap Bupati Langkat. Pasalnya, dr Juliana berasal dari Golongan/Pangkat III/d.

Apalagi, pengangkatan dr Juliana sebagai Plt Kadis Kesehatan Langkat diduga tidak sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014, Pasal 19 ayat (3) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, bahwa untuk setiap jabatan pimpinan tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

Menyikapi hal ini, Raja Kejuruan Stabat Tengku Chandra meminta Bupati Langkat untuk segera mendefinitifkan jabatan Kadis Kesehatan Langkat.

Hal ini dilakukan, agar tidak menimbulkan tanda tanya besar bagi publik, mengapa golongan/pangkat dibawah IV/a dapat ditunjuk menjadi Plt.

“Kalau di militer namanya sudah tidak patuh. Masa komandan di atur bawahannya, kan lucu.Saya juga selaku masyarakat Langkat menolak dr Juliana ditunjuk menjadi Plt Kadinkes Langkat,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).

Tengku Chandra pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sehingga menetapkan dr Juliana sebagai Plt Kadinkes Langkat.

“Jangan sampai muncul image di mata masyarakat bahwa ada jual beli jabatan terkait penunjukkan dr Juliana sebagai Plt Kadinkes Langkat,” ucapnya.

Sekadar latar, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), Nomor : 101 / SP / BKD / 2021.

Isi suratnya menerangkan bahwa, Bupati Langkat memerintahkan dr Juliana berpangkat /Golongan Ruang Penata Tk I (III/d) yang jabatannya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan juga sebagai Plt Kadis terhitung mulai Tanggal 2 Febuari 2021 sampai dengan diangkatnya pejabat definitif/Pelaksana Tugas yang baru.

BACA JUGA:  Jelang Muscab, Pemuda Pancasila Kota Bengkulu Matangkan Persiapan

Surat perintah Pelaksana Tugas ini berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pelaksana Tugas ini, maka Surat Perintah Bupati Langkat Nomor 1020/SP/BKD/2020 Tanggal 02 November 2020 tentang pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun nama-nama serta Pangkat/Golongan Plt Kadis Kesehatan Langkat usai Kepala Dinas dijabat oleh dr Sadikun Winato hingga saat ini adalah :

Alm. dr Sofian Armaya Gol/Pangkat IV/a

Limin Ginting, MKM Gol/Pangkat IV/a

dr Juliana Gol/Pangkat III/d

dr Sadikun Winato Gol/Pangkat IV/b

dr Juliana Gol/Pangkat III/d

Reporter: Muh Nuh

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed