Gubernur Bengkulu Mendorong Pendaftaran Indikasi Geografis untuk Produk Unggulan

Bengkulu, Wordpers.id – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menekankan pentingnya pendaftaran produk-produk unggulan daerah dalam Indikasi Geografis (IG) sebagai langkah untuk meningkatkan perekonomian daerah. Langkah ini diambil untuk melindungi produk-produk tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan.

Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sedang memetakan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan hasil karya Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki karakteristik khas dan potensi ekonomi besar di masa depan.

“Kami ingin mengangkat beberapa produk alam hasil bumi Bengkulu yang memiliki nilai ekonomi yang baik di pasaran, seperti Kopi, Jeruk Kalamansi, Jeruk Gerga, Pisang Enggano, Emping Enggano, termasuk tembaganya di daerah Bengkulu Tengah,” ujar Gubernur Rohidin.

Lebih lanjut, Gubernur Rohidin mengungkapkan kesediaannya untuk memberikan dukungan terhadap produk-produk karya Sumber Daya Manusia (SDM), seperti Kain Besurek dan batik-batik khas kabupaten masing-masing untuk segera disertifikasi.

“Kami mendorong agar ini dilakukan secara kolektif antar kabupaten untuk memperbanyak produk yang didaftarkan dalam Indikasi Geografis,” tambahnya.

Gubernur Rohidin juga menegaskan bahwa akan segera dikeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, Instansi Vertikal, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengenakan Batik Ciri Khas daerah masing-masing setiap hari Kamis.

“Pada akhirnya, kami ingin seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Bengkulu dapat memperkenalkan produk lokal khas daerah masing-masing kepada masyarakat guna meningkatkan minat beli dan membantu pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Gubernur Rohidin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, menjelaskan bahwa Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk karena karakteristik lingkungan geografisnya.

“Pemerintah daerah didorong untuk mendaftarkan potensi Indikasi Geografis yang ada untuk mendukung perekonomian daerah dan melindungi produk unggulan dari penyalahgunaan atau pemalsuan,” ujar Santosa.

BACA JUGA:  Dikukuhkan, Gemuja BSA Berperan Perjuangkan Hak Masyarakat Ulayat

Saat ini, terdapat 3 Indikasi Geografis (IG) di Bengkulu yang telah terdaftar, antara lain Kopi Robusta Kabupaten Kepahiang, Kopi Robusta Kabupaten Rejang Lebong, dan Batik Basurek Kota Bengkulu. Sedangkan terdapat 2 IG sedang dalam proses pendaftaran seperti Jeruk Kalamansi Kabupaten Benteng dan Tenu Bunpak Kabupaten Seluma.

Dalam acara tersebut juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kantor Wilayah Kemenkum HAM dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai Tematik Indikasi Geografis Tahun 2024, Dukungan Pendaftaran Indikasi Geografis & Fasilitas Pengembangan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Reporter: Teddy (Mc)
Editor: ANasril