Gubernur Tetapkan Kebijakan Sistem Belajar Ajaran Baru di Masa Pandemi

wordpers.id, Bengkulu – Tahun ajaran baru sekolah akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020/2021 Minggu depan. Dalam hal ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menetapkan kebijakan sistem belajar mengajar sesuai dengan kondisi pemetaan epidemologi masing-masing wilayah 10 kabupaten-kota Se-Provinsi Bengkulu, yang terbagi menjad 3 zona, yaitu zona hijau, kuning dan orange.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur tentang Penetapan Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di tengah Pandemi Covid-19. 

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu menyebutkan 5 kabupaten ditetapkan zona hijau yaitu Kabupaten Mukomuko, Lebong, Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur. Zona orange 3 kabupaten yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah serta 2 zona orange yaitu Kabupaten Kepahiang dan Kota Bengkulu.

“Itu sudah ada protapnya, untuk zona hijau dimungkinkan dan dipersilahkan untuk memulai proses balajar mengajar, tatap muka langsung di sekolah tapi ada ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi,” jelas Gubernur Rohidin usai membuka resmi Web Seminar (Webinar) PGRI Rejang Lebong via Virtual Meeting, di Ruang VIP Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Jum’at (10/07).

Untuk orange dan kuning lanjut Gubernur Rohidin harus tetap belajar jarak jauh tapi harus ada standar operating prosedur yang harus disepakati disetiap satuan pendidikan maupun mata pelajaran. Sehingga standar kualitas pembelajaran itu tetap bisa terukur, seperti halnya penugasan, materi, lama penugasan dan teknis pembelajaran juga harus diseragamkan.

“Ini akan kita evaluasi 2 bulan berjalan nanti, mudah-mudahan kalau kondisi wabah ini semakin terkendali atau semakin turun bahkan bisa hilang dari Bumi Rafflesia, tentu kita akan melakukan proses pembelajaran yang lebih baik dan intensif di masa yang akan datang,” imbuh Gubernur Bengkulu lulusan terbaik UGM dan IPB ini.

BACA JUGA:  Penyaluran Dana Bantuan Operasional KB di Bengkulu Capai Rp13,52 Miliar

Sementara itu ditegaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, aturan ini berlaku bagi semua tingkat pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi dan tidak memandang apakah satuan pendidikan itu dibawah Kementerian Agama maupun dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Jadi kita Pemprov Bengkulu ini mem-breakdown aturan dari pusat yang kita terjemahkan untuk kabupaten-kota. Ini tidak bisa hanya dipatuhi satu sektor saja tapi semuanya berlaku menyeluruh untuk masyarakat Provinsi Bengkulu,” pungkas Gubernur Bengkulu ke-10 ini. (MC)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan