Laporan Riko Cs Soal Limbah PT DDP Dipatahkan Hakim, Gugatan Class Action Resmi Gagal
Bengkulu, Word Pers Indonesia – Proses akhir sidang laporan pencemaran limbah diduga dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan PT. Daria Dharma Pratama (PT.DDP) oleh sdr Riko Putra, S.Ip.,SH.,MH yang dikuasakan kepada beberapa Advokat Law Office Hady Chaniago & Partner tertanggal 9 Agustus 2025, dan didaftarkan pada panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Pada Senin Tanggal 11 Agustus 2025 yang lalu dinyatakan ditolak.
Hal ini tertuang dalam surat hasil keputusan sidang akhir pada Rabu Tanggal 10 September 2025 setelah hakim memberikan waktu untuk melakukan banding selambat-lambatnya dua Minggu setelah hasil keputusan, Namun para penggugat tidak melakukannya hingga saat akhir sebagaimana batas akhir tersebut Tanggal 25 September2025, dengan demikian hasil keputusan tersebut dinyatakan secara tidak langsung telah Inkrah artinya telah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PT Daria Dharma Pratama Iman Nulislam. SH, MH saat dimintai keterangannya pada Kamis 02/10/2025 kemaren, ia menegaskan Laporan oleh penggugat Riko Putra dan Kawan-kawan soal pencemaran Limbah yang dituduhkan kepada Klien kami itu sudah selesai pada pokok amar putusan akhir dari proses sidang, dan keputusannya ditolak baik secara formil maupun materilnya, Ujarnya.
Iman menambahkan,” Kami baru tau dan sangat menyayangkan statemen dari Riko dan Kawan-kawan yang di muat di Tribun Bengkulu Edisi 22 September 2025 yang menyatakan kalau masalah ini masih terus bergulir dan masih dalam proses, padahal mereka sudah tau sebelumnya kalau keputusan ditolak itu terjadi pada Tanggal 10 September 2025 oleh PN Bengkulu, Ini menurut kami ada penyesatan publik terhadap pemberitaan yang tidak sesuai fakta, kami tidak tau ada kepentingan apa mereka melakukan ini.
Saat ditanyai, apa yang membuat laporan penggugat ditolak, Iman menjelaskan,” Ada beberapa aspek gugatan Class Action ini ditolak diantaranya, ada sekitar 60 orang peserta sebagai penggugat, penggugat hanya melampirkan foto Copy KTP dan setelah diteliti oleh Hakim Alamat para peserta mayoritas berkedudukan diluar TKP yang digugat oleh penggugat, bahkan ada yang tinggal diluar Kabupaten Mukomuko, dan pekerjaan dari mereka wiraswasta yang tidak berhubungan dengan Sungai atau Bertani sebagaimana pokok gugatan masalah pencemaran.
Kemudian tuntutan kerugiannya pun tidak dijelaskan secara jelas dan terperinci sehingga majelis hakim dalam Kesimpulan dan amar keputusannya menyatakan gugatan Clas Action ini ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Tutup Iman.
Reporter: Bambang.S