Helmi – Mian Diduga Bagikan Minyak Goreng Bersubsdi, Ada Puluhan Ton

Bengkulu, Wordpers.id – Kuasa Hukum Rohidin – Meriani dengan paslon Gubernur Bengkulu nomor 2 ini melaporkan pihak rivalnya paslon Gubernur Bengkulu Helmi – Mian ke Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Jumat (25/10) sore.

Mengutip Bengkulutoday, laporan adanya indikasi dugaan pidana pilkada terkait paslon Helmi – Mian membagikan minyak goreng bersubsidi, bahkan menyertakan bukti adanya gambar atau foto dan video yang menampilkan gudang serta spanduk gambar paslon tersebut.

“Kita melaporkan Paslon Helmi – Mian diduga karena membagikan minyak goreng bersubsidi, ini temuan dari beberapa media sosial ada video dan fotonya bahkan ada stiker gambar pasangan calon gubernur itu. Kemudian ada foto gudang yang sangat banyak gudang dan spanduk paslon tersebut,” tegas Aan Julianda, SH.

Pihaknya juga mendapatkan video yang menampilkan kampanye paslon  Helmi Hasan saat berada di Tes Kabupaten Lebong. Dalam visual itu diduga para tim yang saat itu melakukan deklarasi dukungan terhadap Kopli – Roiyana tepatnya pada Rabu (23/10) lalu adanya pembagian minyak bersubsidi itu.

“Terlebih lagi, kami menerima adanya video yang berlangsung kampanye di Lebong. Disana ada ajakan untuk memilih paslon itu yang nantinya akan dibagikan minyak bersubsdi. Ini menjadi bahan kuat kami dalam laporan tersebut,” tambah Aan.

Ditempat yang sama Dian Ozari, salah satu anggota tim hukum pasangan Rohidin-Meriani, menambahkan bahwa minyak goreng subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Minyak goreng subsidi ini adalah bantuan dari pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu. Seharusnya, bantuan ini tidak boleh digunakan sebagai alat kampanye politik, apalagi didistribusikan secara terbatas dengan tujuan meraih dukungan,” tegas Dian.

Menurutnya, pemanfaatan program subsidi sebagai bagian dari kampanye merupakan tindakan tidak etis yang berpotensi melanggar hukum. Lebih jauh, ia menekankan bahwa penggunaan program pemerintah, baik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendaftaran Belanja Negara (APBN), tidak sepatutnya dimanfaatkan demi kepentingan politik.

“Jadi pada pembagian minyak subsidi ini yang kita fokuskan karena ada unsur pidana, karena mengunakan program pemerintah baik itu dalam hal APBD ataupun APBN,” Sampainya.

Terpisah, dari Narasumber yang ingin dirahasikan namanya ini membenarkan apabila saat ini adanya barang minyak goreng yang masuk ke Bengkulu. Diketahui narasumber ini merupakan pelaku ekspedisi pengiriman barang bahan pokok.

Ia membenarkan menerima jasa itu, dengan memuat minyak goreng dengan kapasitas tiga hingga empat mobil jenis lohan. Sehingga apabila dikalkulasi muatan barang, maka setiap 1 mobil lohan dapat mengangkut barang dengan berat 18 hingga 25 ton.

“Sedikit tidak banyak lah, ada tiga sampai empat mobil jenis lohan. Ya lumayanlah, tetapi ya tidak tahu itu minyak dari siapa ya (sembari tersenyum),” ujarnya.

“Memang kemarin dibawa ke Daerah Manna, ya merknya minyak kita. Sekali lagi, saya tidak tahu minyak darimana karena hanya mengantarkan saja sesuai tugas saya,” tambahnya.

Terpisah menanggapi hal ini, Agustam kuasa hukum Helmi – Mian saat dikonfrimasi via telepon terkait membagikan minyak goreng ini pihaknya masih mempelajari laporan tersebut. Namun demikian, mereka memastikan siap untuk menindak lanjuti semua laporan di Bawaslu.

“Selaku tim kuasa hukum kami 24 jam siap menindak lanjuti laporan itu, maka kami pelajari dahulu,” tukasnya.