Helmi tak Hadiri Pemanggilan Bawaslu terkait Klarifikasi Bagi-bagi Migor

Bengkulu, Wordpres.id – Calon Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, tidak hadir dalam pemanggilan pertama yang dijadwalkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu pada Sabtu (2/11/2024). Pemanggilan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran yang tengah diselidiki oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menyampaikan bahwa Bawaslu akan segera melakukan pemanggilan kedua untuk Helmi Hasan pada Minggu (3/11/2024), mengingat jangka waktu penanganan pelanggaran hanya lima hari.

“Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang besok. Dalam penanganan pelanggaran ini, kami memiliki waktu maksimal lima hari sejak laporan masuk,” ungkap Eko saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Eko menambahkan, pihak-pihak yang dipanggil diharapkan hadir dalam kurun waktu tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemanggilan ini merupakan hasil pembahasan Tim Gakumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Meskipun tidak hadir pada panggilan pertama, kami berkewajiban untuk mengulangi pemanggilan. Jika besok tidak hadir, maka hari itu akan menjadi hari terakhir,” tegasnya.

Menurut Eko, kehadiran pihak yang dipanggil sangat penting untuk melengkapi informasi dalam penanganan kasus tersebut. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain Helmi Hasan, beberapa pihak terkait yang turut dipanggil dalam kasus ini, termasuk Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan Kepala PLN Lebong, juga belum memenuhi panggilan pertama mereka.

BACA JUGA:  Disinformasi Media dan Agenda Politik ?