Bengkulu, Wordpers.id – Gubernur Bengkulu menerima audensi Guru dan Tenaga Kependidikan Nohorer Non K 35+ (GTKHNK 35+) Provinsi Bengkulu (Pemprov) di Ruang Kantor Gubernur.
Rohidin mengatakan bahwa hasil dari audensi dengan perwakilan honorer tadi salah satunya mereka (honorer) yang di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri.
“Pertama mereka minta kita memberi dukungan terkait pengakatan terutama yang honorer diatas 35 tahun, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil,” Kata Rohidin Senin, (13/01/2020).
Lanjutnya, karena hal pengangkatan ini menjadi kebijakan pusat, kami pemerintah dari kota/kabupaten serta Provinsi mendukung akan hal itu.
“Ini kan kebijakan pusat tentu kita Pemprov dan Kabupaten/Kota juga sepakat untuk memberi dukungan itu, Kedua mereka juga minta kalo bisa sembari menunggu informasi yang ada P3K, juga kalo ada tes PNS di utamakan yang sudah berpengalaman,” lanjut Rohidin.
Karena ini menjadi wewenang Pemerintash Pusat, Gubernur akan membuat surat edaran kepada Bupati/Wali Kota untuk menindaklanjutinya.
“Saya kira ini menjadi kebijakan pemerintah pusat maka sifatnya gubernur melalui bupati kita mendukung, Keempat kita akan membuat surat edaran ke Bupati, Wali Kota karena ini teryanta inspirasi yang dari SD, SMP, ini juga kan mereka honor kabupaten kota yang menjadi kewenangan Wali Kota mungkin bisa di perhatikan untuk kebijakannya itu sebagai mana kita ambil tentu melihat juga keuangan daerah masing-masing,” tutup Rohidin.
Editor : Redaksi