Jakarta, Word Pers Indonesia – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin, menyoroti usulan hak angket yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan kecurangan pemilu. Menurutnya, langkah tersebut dianggap “salah alamat”.
“Dalam undang-undang pemilu, sudah diatur tempat untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Seharusnya, pelanggaran administratif dilaporkan ke Bawaslu, pelanggaran etik ke DKPP, dan perselisihan hasil suara ke MK,” ungkap Ujang Komaruddin pada Selasa (27/02/2024).
Ujang menegaskan bahwa hak angket hanya akan mengarahkan isu pemilu ke ranah politik, padahal seharusnya dibawa ke ranah hukum. Meskipun secara politik, Ujang memperkirakan mayoritas fraksi di DPR akan mendukung pemerintahan Jokowi.
“Jalur politik yang diambil untuk hak angket ini kemungkinan besar akan terhenti di tengah jalan karena mayoritas fraksi DPR akan cenderung mendukung pemerintahan Jokowi,” tambahnya.
Menurut Ujang, partai politik yang sebelumnya berseberangan dengan Jokowi dalam Pilpres 2024 kemungkinan besar akan kembali mendukung pemerintah untuk menghadang usulan hak angket.
“Partai seperti Nasdem, PKB, dan PPP, yang sebelumnya berseberangan dengan Jokowi, diperkirakan akan kembali mendukung pemerintah untuk membendung hak angket ini,” ujarnya.
Ujang juga menekankan bahwa hak angket tidak akan mengubah hasil pemilu atau membatalkan terpilihnya calon presiden dan wakil presiden.
“Tuduhan kecurangan pemilu sudah menjadi bagian dari dinamika politik setiap pilpres. Namun, pada pilpres ini, tuduhan kecurangan malah diadukan ke ranah politik,” tegasnya.
Meskipun hak angket mungkin menjadi sorotan di kalangan elit politik, Ujang menekankan bahwa masyarakat umumnya telah menerima hasil pemilu dan melanjutkan kehidupan sebagaimana biasa.
“Sementara masyarakat sudah menerima hasil pilpres dan melanjutkan kehidupan seperti biasa,” pungkas Ujang. (*)