Word Pers Indonesia – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Inspektorat Daerah secara resmi menghadirkan aplikasi Whistle Blower System (WBS) untuk memfasilitasi layanan aduan internal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
WBS hadir sebagai mekanisme yang memungkinkan ASN di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melaporkan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau tindakan ilegal lainnya dalam dunia kerja tanpa khawatir akan tindakan pembalasan atau hukuman.
Dalam penjelasannya, Inspektur Daerah Welldo Kurniyanto, S.E., M.M., CGCAE, menyampaikan banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan menggunakan WBS ini bagi para ASN.
Prosedur dan cara pelaporan dapat dilakukan secara langsung dengan mengakses link website Pemkab Bengkulu Tengah di http://bengkulutengahkab.go.id. Selanjutnya, pengguna dapat memilih menu layanan SPBE dan mencari Sublink WBS pada beranda website pemkab bagian terbawah.
“Dengan adanya layanan aduan internal Aparatur Sipil Negara (WBS), Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap dapat meminimalisir risiko hukum serta mengungkap pelanggaran hukum dan etika secara transparan. Lebih lanjut, layanan ini juga diharapkan dapat melindungi pelapor dari tindakan balasan. Kita berharap bahwa WBS akan meningkatkan pengawasan internal, mencegah kerugian keuangan negara, dan secara keseluruhan, mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah,” ungkap Inspektur Daerah.
Reporter: Fery
Editor: ANasril