Wordpers.id, Jakarta — Tercatat sudah 10 juta pelanggan listrik yang mendapatkan insentif berupa penggratisan biaya tagihan dan potongan tagihan listrik sebesar 50 persen Hingga Minggu (5/4/2020). Insentif diberikan kepada 31 juta pelanggan listrik rumah tangga golongan 450 volt ampere dan 900 volt ampere tidak mampu. Insentif berlaku selama tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020.
Menurut Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) I Made Suprateka, pihaknya bekerja sama dengan perangkat desa dan perangkat pemerintah untuk memastikan pelanggan mendapatkan insentif tersebut. Kerja sama itu khusus dilakukan di daerah-daerah terpencil. Pasalnya, tak semua pelanggan dapat mengakses internet atau terjangkau layanan telepon seluler yang menjadi sarana untuk memperoleh insentif listrik.
”Kami harus memastikan pelanggan mendapatkan haknya. Dalam situasi sekarang ini akibat pandemi Covid-19, insentif tarif listrik sangat berguna bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Made dalam keterangan resmi.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, insentif berlaku selama tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020. Tercatat ada 24 juta pelanggan golongan 450 VA dan 7 juta pelanggan golongan 900 VA tidak mampu. Khusus pelanggan golongan 900 VA terbagi menjadi dua, yaitu rumah tangga mampu dan rumah tangga tidak mampu yang mendapat subsidi negara.
”Untuk mendapatkan insentif, perlu memasukkan nomor identitas pelanggan listrik dengan cara mengirim ke nomor layanan PLN lewat aplikasi WhatsApp di nomor 08122123123 atau mengunjungi laman PLN di www.pln.co.id dengan memilih menu pelanggan dan submenu stimulus Covid-19,” ujar Darmawan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (3/4/2020), di Jakarta.KOMPAS/HUMAS PLN WILAYAH RIAU
Setelah mengirimkan nomor identitas pelanggan ke nomor layanan seluler PLN atau memasukkannya lewat laman resmi PLN, pelanggan akan mendapatkan token listrik tersebut. Besaran insentif listrik yang diberikan berdasarkan pemakaian tertinggi listrik pelanggan selama periode Desember 2019 hingga Februari 2020. Khusus bagi pelanggan 900 VA tidak mampu, besaran insentif adalah separuh dari pemakaian tertinggi listrik di periode tersebut.
Mengenai pemberian insentif listrik tersebut, menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana, pemerintah tengah mengkaji untuk segmen pelanggan yang lain.
Segmen pelanggan yang sedang dalam kajian adalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau sektor industri yang berorientasi ekspor. Pihaknya juga terus menjaring masukan dari berbagai pihak terkait pemberian insentif tarif listrik tersebut.
”Tidak ada yang tahu kapan pandemi ini berlalu. Kami hanya menyiapkan rencana mitigasinya di sektor ketenagalistrikan, termasuk mengkaji dampaknya bagi sektor UMKM dan industri yang berorientasi ekspor. Hanya saja, insentif ini diprioritaskan bagi masyarakat miskin terlebih dahulu,” kata Rida.
Rida memastikan bahwa kebijakan insentif tarif listrik tersebut tidak akan merugikan PLN. Anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 3,5 triliun diberikan kepada PLN lewat mekanisme penganggaran dalam APBN. Mengacu pada APBN 2020, subsidi listrik tahun ini disepakati sekitar Rp 54 triliun.