Inspektur Provinsi Bengkulu: Baru 46% Pejabat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Bengkulu, WordPers.id – Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto SE, mengumumkan bahwa hingga saat ini, baru 46 persen dari total pejabat di lingkungan Provinsi Bengkulu yang telah melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dari total 451 pejabat yang diwajibkan mengisi LHKPN, hanya 207 orang yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Sementara itu, 244 orang lainnya masih belum menyerahkan laporan mereka. Pengisian LHKPN tahun ini masih berlangsung, dengan batas waktu pengumpulan adalah 31 Maret 2024.

Pejabat yang diwajibkan menyampaikan LHKPN meliputi gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, sekretaris daerah (Sekda), asisten I, II, dan III, pejabat eselon II, pejabat pengadaan, pejabat keuangan, pejabat yang mengeluarkan perizinan, dan pejabat pembuat regulasi.

Heru menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KPKN). Bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN, akan ada sanksi yang diterapkan.

“Pengingatkan kepada seluruh pejabat yang belum menyampaikan LHKPN untuk segera menyelesaikannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan di Provinsi Bengkulu,” ujar Heru.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pasal 7 Ayat 4 Huruf I, TPP tidak akan diberikan kepada pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan LHKPN dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Dengan adanya keterlambatan dalam penyampaian LHKPN, diharapkan para pejabat dapat segera memenuhi kewajiban mereka untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:  ACW dan Garda Rafflesia Beraksi: Arif Gunadi Dilaporkan ke Bawaslu Bengkulu atas Dugaan Pelanggaran Etika ASN

Reporter: A. Ade permana

Editor: Anasril