Investigasi Mendalam: Kematian Warga Aceh Utara Pasca Penangkapan Narkotika

Paminal Polda Aceh Lakukan Investigasi terkait Warga Aceh Utara yang Meninggal setelah Penangkapan Narkotika

Banda Aceh, Word Pers Indonesia — Paminal Bidpropam Polda Aceh sedang menjalankan investigasi terkait kematian seorang warga Aceh Utara bernama Saiful (51) yang meninggal dunia setelah ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam hal kematian warga Aceh Utara yang terjadi setelah penangkapan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, kita disarankan menunggu hasil investigasi resmi dari Paminal. Tim Paminal saat ini telah turun ke Aceh Utara,” ujar Kombes Joko Krisdiyanto, Kabid Humas Polda Aceh, dalam pernyataannya pada Minggu, 5 Mei 2024.

Joko menegaskan komitmen pihaknya untuk bertindak tegas apabila ada pelanggaran hukum atau etika oleh personel dalam menjalankan tugas.

“Kami akan mengedepankan transparansi dalam penanganan kasus ini. Jika hasil investigasi menunjukkan adanya kelalaian atau kesalahan dalam pelaksanaan tugas, kami akan memproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Informasi menyebutkan bahwa Saiful alias Cekpon, warga Aceh Utara, ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin, 29 April lalu.

Pada saat penangkapan, Saiful berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor dan mengalami kecelakaan sebelum berhasil diamankan. Ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok di lokasi tersebut.

Dalam konteks ini, Paminal Polda Aceh tengah bekerja keras untuk mengungkap kebenaran dan memastikan proses investigasi berjalan sesuai dengan standar hukum dan etika yang berlaku. Sebagaimana diungkapkan oleh Kombes Joko Krisdiyanto, “Transparansi dan keadilan akan menjadi landasan dalam menangani kasus ini.” (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan