Ironi, Seragam Sekolah Gratis, SDN 15 Penarik Tetap Gubuk Reyot?

Apakah ada pelanggaran etika dan moral dunia pendidikan di Kabupaten Mukomuko, ketika ada wacana Bupati Mukomuko lewat Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko bagi-bagi baju seragam sekolah gratis kepada siswa jelang tahun pemilu 2024, namun sayangnya SDN 15 Kecamatan Penarik masih tetap dibiarkan “Kayak Gubuk Reyot” Bertahun-tahun dibiarkan tidak bangun?

Sebuah kritik sosial atas pembagian baju sekolah gratis menunggu jadwal pembagian baca: https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/6-093-baju-sekolah-gratis-di-mukomuko-tunggu-jadwal-pembagian/

Pemberian baju seragam gratis untuk anak sekolah oleh Bupati Mukomuko menjelang tahun pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2024 dapat menimbulkan pelanggaran etika dan moral dalam konteks pendidikan.
Berikut ini adalah beberapa pelanggaran yang mungkin terjadi:

Penyalahgunaan kekuatan: Pemberian baju seragam sekolah gratis dalam konteks politik dapat dianggap sebagai bentuk show of force kekuatan oleh Bupati. Upaya ini mungkin bertujuan untuk mempengaruhi opini masyarakat atau memperoleh dukungan politik melalui materi ketidakseimbangan, yang seharusnya tidak terkait dengan pemilihan kepala daerah.

Penggunaan sumber daya yang tidak adil:
Jika dana publik digunakan untuk memberikan baju seragam sekolah gratis sebagai bagian dari kampanye politik, itu dapat dianggap sebagai penggunaan sumber daya yang tidak adil. Sumber daya yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur pendidikan seperti SDN 15 Penarik yang belum dibangun seharusnya menjadi prioritas.

Pembiasan informasi:
Pemberian baju seragam sekolah gratis jelang pemilihan umum juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja Bupati. Jika fokusnya hanya pada penyebaran baju gratis, hal ini dapat menutupi informasi penting mengenai isu-isu yang lebih mendesak, seperti pembangunan infrastruktur pendidikan yang kurang memadai.

Ketidakadilan dalam pendidikan: Dalam kasus ini, SDN 15 Penarik yang kayak gubuknya dibiarkan tidak dibangun selama bertahun-tahun. Ini mencerminkan ketidakadilan dalam pendidikan karena sekolah tersebut tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung proses belajar-mengajar. Ketidakadilan semacam ini dapat merugikan anak-anak di wilayah tersebut, karena mereka tidak dapat memperoleh pendidikan yang layak.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Bersama Forkompinda

Dalam konteks etika dan pendidikan moral, penting untuk keadilan, keterbukaan, dan penggunaan sumber daya yang tepat. Pemerintah harus memprioritaskan pembangunan infrastruktur pendidikan yang diperlukan, seperti SDN 15 Kecamatan Penarik, untuk memastikan anak-anak mendapatkan akses ke pendidikan yang setara dan berkualitas.

Penulis: Freddy Watania, Jurnalis dan Pengamat kebijakan Publik wordpers.id

Editor: Anasril A